Riau   2020/07/19 03:19:00 PM WIB

MenLHK ke Riau, Karhutla-Bukit Rimbang Baling Dibahas

MenLHK ke Riau, Karhutla-Bukit Rimbang Baling Dibahas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar berkunjung ke Pekanbaru, Riau dengan agenda melihat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan Bukit Rimbang Baling juga diusulkan jadi taman nasional.

PEKANBARU, RIAUPAGI.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar hadir dan berkunjung ke Pekanbaru dengan agenda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan info prakiraan cuaca dan titik api akhir pekan ini, terdapat 51 hotspot di Sumatera. Tersebar di Jambi 3, Lampung 7, Sumbar 9, Sumsel 10, Sumut 4 dan Riau 18. Data ini berdasarkan informasi yang disebar BMKG Sabtu pagi tertulis forecaster on duty, Mia Vadilla.

Dari data tersebut pula, 18 titik panas di Riau tersebar di beberapa kabupaten. Seperti Meranti, Siak dan Dumai masing-masing satu titik. Kemudian Pelalawan 5, Kuansing 2 dan terbanyak berada di Inhil 8 titik. Meskipun titik panas tersebar di beberapa daerah di Riau, namun cuaca Pekanbaru di akhir pekan ini tampak mendung. Menteri Siti tiba di VIP Bandara SSK II Pekanbaru sekitar pukul 10:00 WIB. Langsung menuju kediaman Gubernur Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru melakukan rapat terbatas. “Jam satu meninjau posko karhutla di Purna MTQ sesuai jadwal dan kembali ke Jakarta setelahnya,” kata pihak Humas Pemprov Riau Fahmi menginformasikan.

Titik api terus bermunculan di wilayah Sumatera, termasuk di Riau. Akhir pekan ini, berdasarkan data BMKG Stasiun Pekanbaru, Sabtu (18/7/2020), terdapat 18 titik panas atau hotspot terpantau. berdasarkan info prakiraan cuaca dan titik api akhir pekan ini, terdapat 51 hotspot di Sumatera. Tersebar di Jambi 3, Lampung 7, Sumbar 9, Sumsel 10, Sumut 4 dan Riau 18. Data ini berdasarkan informasi yang disebar BMKG Sabtu pagi tertulis forecaster on duty, Mia Vadilla.

Selain itu, informasinya Gubernur Riau Syamsuar dalam kesempatan itu mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengubah status kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi taman nasional guna mengatasi permasalahan di kawasan konservasi tersebut. Menurut Syamsuar, apabila status Suaka Margasatwa Rimbang Baling diubah menjadi taman nasional, maka besar kemungkinan masyarakat Riau, khususnya yang berada Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan konservasi.

“Suasana era baru yang sekarang ini kita tetap melakukan protokol kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Menteri Pariwisata sedang menerbitkan surat edaran tentang pengembangan wisata alam di berbagai daerah sudah bisa dibuka, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, usulan Gubri mengubah status kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi taman nasional ditanggapi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratnodalam webinar dan menyatakan akan menindaklanjuti usul Gubernur Riau mengenai perubahan statusSuaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

Bahkan tim terpadu yang akan membahas usul Pemerintah Provinsi Riau meliputi berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya pejabat kementerian terkait dan pemerintah daerah saja juga nantinya melibatkan masyarakat, akademisi, dan ilmuwan.

Dampak positif dari perubahan status Rimbang Baling menjadi taman nasional antara lain penerapan sistem zonasi dalampemanfaatan kawasan konservasi yang memungkinkan masyarakat setempat mendapat akses kelola. Nantinya masyarakat diberi akses kelola zona tradisional untuk bisa memanfaatkan apa saja hasil bukan kayu dan kita bantu sistem pemasarannya dna harapannya masyarakat tetap menjaga hutan.

Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 23 Mei 2014. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling mencakup wilayah seluar 141.226 hektare di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Menurut ketentuan, kawasan suaka margasatwa tidak boleh digunakan sebagai permukiman. Namun sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, di kawasan tersebut sudah ada enam desa.

Penulis: Abdulah Sani
Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : gubernur syamsuar sambut menlhk, Index, menlhk, menlhk ke riau, siti nurbaya,