Bagi masyarakat atau petugas publik yang tidak mau divaksin, siap-siap menerima sanksi dari pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020.
RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam Perpres juga diatur soal sanksi bagi warga yang menolak divaksin diantaranya adalah sanksi administrasi.
“Ada sanksinya sesuai dengan Perpres. Setiap sasaran penerima vaksin yang menolak dikenakan sanksi administrasi, seperti, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir didepan media, Minggu (21/2).
Mimi menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, "bisa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ada juga denda,” sebutnya.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," katanya.
Sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikuti vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi. Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. "Kalau misalnya dia dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya,” sebutnya.
“Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," sambungnya.
Mimi menegaskan, pemahaman masyarakat terkait sanksi ini penting disampaikan. Mengingat mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 untuk kelompok kedua, yakni petugas publik dan lansia mulai dilaksanakan di Riau. Petugas publik yang dimaksud meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet. Kemudian, anggota DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri. Termasuk petugas pelayanan publik lainnya yakni, petugas pemadam kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, hingga Kepala Perangkat Desa.
Selain itu juga mencakup wartawan atau pekerja media, petugas pariwisata hotel dan restoran. Serta pekerja transportasi publik yakni, petugas tiket, masinis, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Trans Jakarta dan MRT. Sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online.
Sementara terkait adanya Santri Ponpes Dar El Hikmah Panam yang terpapar Covid-19, Mimi menyarankan agar segera ditutup sementara. Kabar mengejutkan datang dari Pondok Pesantren (Ponpes) Dar El Hikmah, Jalan Subrantas Kecamatan Bina Widya pada Jumat 19 Februari 2021 kemarin. Ada sebanyak 44 santri Pondok Pesantren yang berada di samping Giant Panam ini dikabarkan terpapar Covid-19. Informasi ini terkuak setelah salah seorang santri diketahui positif Covid-19 pada 11 Februari 2021 lalu.
Saat itu tim gabungan penanganan Covid-19 melakukan tracing dan testing terhadap para santri di Ponpes Da El Hikmah. Setelah hasil keluar, ternyata ada seorang santri yang dinyatakan positif Covid-19. Petugas kemudian melakukan tracing terhadap seluruh santri di Ponpes pada 13 Februari 2021. Hasil swab oleh tim gabungan, menunjukkan 29 orang terpapar Covid-19. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2021, pasien positif di Ponpes Dar El Hikmah kembali bertambah 29 kasus.
Mimi Yuliani Nazir, membenarkan kabar tersebut dan mengungkapkan seluruh santri yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut saat ini sudah diisolasi agar tidak menular ke santi yang lain. "Iya benar, ada sebanyak 44 orang santri Ponpes Dar El Hikmah yang positif Covid-19," kata Mimi.
Dari 44 santri yang positif Covid-19 tersebut, ada beberapa di antaranya yang bergejala sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan yang tidak bergejala mereka menjalani isolasi mandiri. Saat ditanya dimana saja santri tersebut saat ini diisolasi, Mimi tidak menjelaskan secara rinci. "Ada yang dirawat di rumah sakit, ada yang isolasi mandiri," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru untuk memastikan apakah seluruh penghuni pesantren tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan atau tidak. "Tapi informasi yang kami dapatkan disana masih belajar, kalau ada rencana mau ditutup sementara atau tidak itu nanti dinas kesehatan kota yang akan mengecek ke lapangan," katanya.
Namun melihat banyaknya santri yang positif, pihaknya menyarankan agar pihak pesantren untuk sementara menutup aktifitas di pondok pesantren tersebut. "Kalau misalnya banyak yang positif, memang sebaiknya ditutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 disana," ujarnya. (*)
Tags : Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir.Sanksi Vaksin Covid-19, sanksi bagi warga yang tak mau divaksin, vaksinasi,