PEKANBARU, DPRD Kota Pekanbaru menyatakan tidak kesetujuannya tentang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuat Perda, pemberian sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil pada Kamis 10 Juni 2021 telah menyampaikan, vaksinasi Covid-19 massal merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat. Dimana daerah memiliki kebijakan tersendiri agar warga mendapatkan vaksin, sesuai dengan peraturan presiden yang mewajibkannya. “Pemerintah daerah juga punya kebijakan sendiri. Kalau masyarakat belum divaksin tentu kita pertanyakan mengapa belum divaksin,” kata Muhammad Jamil.
Menurut Muhammad Jamil pengenaan sanksi kepada warga yang enggan di vaksin, salah satunya adalah dengan tidak dilayani saat mengurus dokumen administrasi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Payung Sekaki. Vaksinasi massal sangat diharapkan dapat meningkatkan sistem imumln masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, ia berharap warga Kota Pekanbaru dapat sepenuhnya menjalani vaksinasi. “Nanti akan kita keluarkan lagi aturan, seperti Perwako. Setelah kita lakukan perbaikan Perda, di Perda akan dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mau divaksin akan diberikan sanksi seperti layanan tidak diberikan,” jelasnya.
Dewan tak setuju pemberlakukan sanksi
Sementara H Fatullah SH MH, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra menegaskan, dirinya tidak setuju warga yang mengurus administrasi, wajib lampiran bukti sudah vaksin.
"Akibat itu masyarakat dibuat resah dengan munculnya pengumuman bahwa masyarakat harus memberikan bukti vaksin jika ingin melakukan pelayanan administrasi, Ini sebuah pemaksaan, tidak elok seperti itu. Karena tidak ada hubungannya vaksin dengan surat menyurat. Pakai logika jika ingin membuat pengumuman, kalau seperti ini kan mengada-ngada namanya," kata Fathullah, Jumat (11/6).
Munculnya syarat bukti telah melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan di instansi pelayanan publik seperti di Kantor Camat Payung Sekaki membuat kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru melontarkan ketidaksetujuannya. Ia setuju program vaksinasi nasional, wajib disukseskan. Berbagai langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait, untuk menyukseskan program ini, patut diapresiasi. "Tapi itu sudah tidak sesuai jalur lagi, wakil rakyat melihat kebijakan itu sangat tidak pro-rakyat."
"Masyarakat boleh memilih, karena ini merupakan hak asasi manusia. Mau atau tidak seseorang divaksin, tidak boleh dipaksa. Sebab, jika terjadi sesuatu, seperti meninggal dunia setelah divaksin, siapa yang mau bertanggung jawab. Jadi, saya tidak sepakat vaksin dihubung-hubungkan dengan urusan administrasi di kantor pemerintahan. Cabut pengumuman itu," katanya.
"Kalau urusan vaksin, ya vaksin saja. Ayo sama-sama kita sukseskan. RT, RW Lurah dan Camat, mari ajak warganya secara persuasif. Makanya, pemerintah itu tidak boleh berdagang dengan rakyatnya, begini lah jadinya," kesal Fathullah.
Untuk itu Fatullah meminta, agar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, memerintahkan bawahannya untuk menghapus syarat vaksin untuk pengurusan administrasi tersebut. "Saya kira Pak Walikota Firdaus sangat bijak melihat persoalan ini. Karena ini mungkin bawahannya saja yang kebablasan dan terobosannya tidak sesuai," sebutnya.
Camat Payung Sekaki, Pekanbaru, Fauzan membenarkan pengumuman yang ditempelkan di kantornya itu. Sebab ini dilakukan, karena berdasarkan keputusan presiden, yang tidak memberikan fasilitas pengurusan administrasi pemerintahan jika belum divaksinasi. "Kita pertama kali menjalankan program pemerintah ini. Tujuannya, agar masyarakat lebih antusias lagi untuk melaksanakan vaksin. Itu sifatnya masih imbauan. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screeningnya kan ada. Tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," aku Fauzan.
Sebelumnya sempat beredar di masyarakat adanya pengumuman di Polresta Pekanbaru yang mana bagi tamu atau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SKCK/Dumas/Laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib melampirkan bukti vaksin Covid-19 atau bukti sudah mendaftar. Namun belakangan diketahui informasi tersebut telah dicabut kembali karena kebijakan yang dibuat oleh Ka SPKT Polresta Pekanbaru tanpa koordinasi. Untuk saat ini pelayanan tetap dilakukan seperti biasa. (*)
Tags : Pemko Pekanbaru Berlakukan Sanksi Menolak Vaksin, Sanksi Administrasi, Pemberian Sanksi Melanggar HAM,