News   2025/01/20 12:3 WIB

Menteri ATR/BPN Bersama Perwakilan Organisasi Lintas Agama Prioritaskan Sertifikasi Tanah untuk Rumah Ibadah 

Menteri ATR/BPN Bersama Perwakilan Organisasi Lintas Agama Prioritaskan Sertifikasi Tanah untuk Rumah Ibadah 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 1.334 sertifikat tanah untuk masyarakat se-Provinsi Banten pada Jumat (20/12/2024)./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan organisasi lintas agama, Senin (13/1/2025), di Jakarta.

Rakor ini membahas percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia, termasuk pendaftaran tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tahun 2025.

"Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertifikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertifikatnya, tentu belum sah," tegas Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menurut Nusron, percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset keagamaan dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.

Dalam Rakor tersebut, disepakati perlunya sinergi antarorganisasi keagamaan untuk mengumpulkan, memvalidasi, dan menyinkronkan data terkait tanah rumah ibadah.

"Pada prinsipnya kita semua sepakat, bahwa masalah ini penting, dan harapannya bisa tuntas," tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Pada Rakor tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi memaparkan, bahwa berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama bahwa total objek rumah ibadah kurang lebih ada 93.329 bidang. Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima rumah ibadah yang meliputi, Gereja Kristen sejumlah 65.182 bidang; Gereja Katolik sejumlah 13.599 bidang; Pura sejumlah 8.610 bidang; Vihara sejumlah 5.530 bidang; dan Klenteng sejumlah 407 bidang.

Untuk menuntaskan pendaftaran rumah ibadah tersebut, Asnaedi mengatakan diperlukan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan, mulai dari pengumpulan data, validasi data, dan sinkronisasi data.

"Semakin banyak data yang bisa kita verifikasi, semakin cepat kita bisa selesaikan capaian sertipikasi rumah ibadah ini," pungkas Asnaedi.

Menyambut hal tersebut, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju juga berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama.

"Ini akan sangat kompleks, tapi kami juga sangat optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar untuk komitmen kita dalam menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah ini," harapnya. (Rilis)

Tags : menteri atr/bpr, menteri nusron wahid, perwakilan organisasi lintas agama, sertifikasi tanah, sertifikat rumah ibadah, News ,