
DUMAI - Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia disambut langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di Pelabuhan Penumpang PT Pelindo Dumai.
"Pemerintah Indonesia melindungi warga yang bekerja di luar negeri."
"Pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo, memiliki semangat kuat untuk melindungi setiap warga negara, termasuk pekerja migran," kata Menteri Abdul Kadir Karding, yang dalam penyambutan itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Konsulat Jenderal RI untuk Malaysia Sigit, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Bobi Rahmat, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, serta unsur Forkopimda seperti Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, Danlanal Kolonel Abdul Haris, Dandim Letkol Inf Ronald Manurung, dan Kepala Imigrasi Dumai Ruhiyat Tolib, Sabtu (31/5).
"Karena itu kami hadir langsung untuk memastikan proses pemulangan berjalan baik dan mereka mendapatkan haknya," tambah Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Dalam pernyataannya, Menteri Karding menegaskan bahwa kehadirannya bersama Gubernur Riau adalah bentuk nyata perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja migran.
Ia menjelaskan bahwa pemulangan paksa ini terjadi karena berbagai pelanggaran yang dilakukan para pekerja migran, seperti izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, masalah dokumen keimigrasian, kondisi kesehatan yang memburuk, serta keberadaan anak-anak yang ikut serta.
Ratusan pekerja migran ini dipulangkan menggunakan Kapal Feri Dumai Line. Mereka sebelumnya diketahui berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural, atau secara ilegal, sehingga tidak tercatat dan tidak memiliki perlindungan hukum yang layak.
Menteri P2MI juga mengingatkan agar ke depan, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri wajib mengikuti prosedur resmi.
Mereka diminta mendatangi Kantor Pelayanan PMI di tingkat kabupaten/kota, BP3MI di provinsi, atau Dinas Tenaga Kerja setempat, guna mendapatkan informasi dan pendampingan yang benar.
"Dibantu pulang dengan selamat asal mau diatur. Jangan berangkat sendiri atau lewat calo. Sampaikan pesan ini kepada keluarga dan tetangga lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.
Setelah tiba di Dumai, para PMI ini langsung difasilitasi oleh Pos Pelayanan Perlindungan PMI Kota Dumai sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing.
Pemerintah memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan para pekerja bisa kembali ke keluarga mereka dalam keadaan aman dan sehat.
Sementara itu, pemulangan gelombang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 4 Juni 2025, dengan sekitar 50 orang PMI tambahan yang akan dideportasi dari Malaysia.
Dengan terbentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja, pemerintah berharap bisa memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja migran, serta mendorong masyarakat untuk memilih jalur yang legal, aman, dan manusiawi.
Sebelumnya, ada 37 PMI ilegal dideportasi dari Malaysia ke Dumai.
Setelah dideportasi dari Malaysia karena mereka tidak memiliki dokumen resmi. Mereka sebelumnya menjalani hukuman sekitar enam bulan di negara tetangga tersebut.
"Kami menerima kepulangan 37 PMI yang dideportasi dari Malaysia dan akan segera memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing," kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Minggu (16/2).
Ia menyampaikan bahwa para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Setibanya di Dumai, seluruh PMI diarahkan ke shelter sementara untuk pendataan dan pendampingan sebelum dipulangkan ke kampung halaman.
Dari jumlah tersebut, 21 adalah pria dan 16 lainnya wanita.
"Di shelter Kota Dumai, tim memberikan pengarahan dan informasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal," jelas Fanny.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur resmi dan tidak terpengaruh oleh iming-iming dari para calo atau oknum yang menawarkan pekerjaan dengan gaji besar secara instan.
"Ikuti prosedur resmi agar perlindungan dapat dijamin oleh pemerintah. Hindari para oknum dan calo yang menyesatkan," tegasnya. (*)
Tags : pekerja migran indonesia, pmi, pmi di riau, pmi ilegal di deportasi dari malaysia, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sambut pemulangan pmi,