AGAMA - Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) pada Masa Pandemi Covid-19.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti dirilis Republika.co.id, Jumat (8/10).
Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegas dia.
Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegas dia.
Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:
Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya
4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
1) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. (*)
Tags : maulid nabi, bulan maulid, menteri agama, yaqut cholil, pedoman phb,