PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan tidak hadir alias mangkir dari panggilan Polisi yang telah menjadwalkan pemeriksaan Sihol sebagai saksi dalam kasus perambahan kawasan hutan. Sebelumnya dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan, pihaknya sudah menghuhungi Sihol untuk pemeriksaan Rabu besok. "Sudah kita koordinasikan dengan yang bersangkutan (Sihol), besok kita lakukan pemeriksaan," kata Andri, Selasa (8/9).
Sihol Pangaribuan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan perambahan hutan, membangun perkebunan yang diduga tanpa izin serta dugaan pencucian uang sesuai dengan laporan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan ketiga, karena sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Tapi Sihol berhalangan hadir.
Andri menerangkan sebelumnya telah memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan pada Rabu (29/7) lalu. Namun, saat itu Sihol tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Tempo hari tidak datang ada pemberitahuan dari yang bersangkutan. Yang bersangkutan ada acara," jelas Andri.
Andri menerangkan, ketika itu Sihol tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran Ia sedang berada di Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya. Andri belum menjawab apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap Sihol Pangaribuan jika Ia kembali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu pagi besok.
Diberitakan sebelumnya, Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat ini, kebun itu masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.
Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia juga terancam dikenakan Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rp.san/*)
Tags : Anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan, Mangkir Dipanggil Polisi, Anggota Dewan Terlibat Merambah Hutan,