PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) mengaku merasa prihatin lihat sepak terjang tiga perusahaan perkebunan sait (PT Musim Mas Group, PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group) yang masih terlibat skandal lingkungan.
"Tiga perusahaan MM, Wilmar dan PH terlibat skandal lingkungan."
"Selain kasus korupsi, Musim Mas Group juga menghadapi kritik terkait operasional perusahaan yang dianggap tidak ramah lingkungan," kata Larshen Yunus, Ketua DPP GARAPAN dalam press relis nya, Rabu (3/12).
Meski ketiganya taat membayar pajak tapi tetap didenda masing-masingnya Rp17,7 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP),katanya memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dianggap berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
"Salah satu perusahaan yang menerima penghargaan tersebut adalah Musim Mas Group, salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar dan terintegrasi di dunia," sebutnya.
Perusahaan itu diakui sebagai salah satu dari 20 pembayar pajak terbesar di Indonesia.Namun, di balik prestasi yang membanggakan ini, Musim Mas Group tidak luput dari kontroversi.
Pada tahun 2023, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pierre dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diakuinya, masyarakat dan pemerhati lingkungan menyoroti kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, terhadap aktivitas lingkungan PT Musim Mas.
"Kritik ini semakin tajam ketika pada tahun 2018, Batin Putih Desa Airhitam Ukui, Dahlan Arifin, dan tokoh masyarakat, Sujan, ditahan oleh Polres Pelalawan atas pengaduan dari manajemen PT Musim Mas. Mereka dituduh mengolah Green Belt (Hutan Penyanggah), meskipun lokasi areal lahan yang dikelola kelompok warga tersebut berada dalam konsesi PT RAPP di sekitar Sungai Mangkare, Desa Air Hitam Ukui," cerita Larshen Yunus.
Tetapi Busri SH MH, pakar hukum lingkungan di Riau lantas menegaskan bahwa PT Musim Mas diduga telah menanam kelapa sawit di tepian seberang Sungai Air Hitam di lahan gambut yang seharusnya dikonservasi.
Menurut Busri, jarak sawit ke sungai seharusnya minimal 50 hingga 100 meter, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seharusnya perusahaan memiliki kewajiban menjaga dan melindungi lingkungan areal kawasan hijau itu, mengingat 100 meter sisi kiri-kanan sungai dilarang ditanami sawit,” ujar Busri.
Busri menyoroti bahwa setiap kerusakan lingkungan yang terjadi, perusahaan wajib melakukan penghijauan (reboisasi) kembali, bukan menanami sawit di lokasi Green Belt.
Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikasi ISPO/RSPO yang dimiliki PT Musim Mas, yang dinilai tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
“Dipertanyakan ISPO/RSPO yang dimiliki PT MM, apakah sertifikatnya milik PT MM atau yang dipinjam pakai,” tambah Busri.
Lantas, Larshen mengakui, kontroversi-kontroversi yang terjadi menempatkan PT Musim Mas di persimpangan antara prestasi sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia dan tuduhan sebagai perusahaan yang melanggar aturan hukum dan lingkungan.
"Di satu sisi, perusahaan itu diakui oleh pemerintah atas kontribusinya terhadap negara, namun di sisi lain, berbagai masalah hukum dan lingkungan terus menghantui reputasi korporasi ini," ujarnya.
Kembali seperti disebutkan Larshen Yunus, juga menyikapi ada tiga group perusahaan besar kelapa sawit yang diduga korupsi dan menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) telah dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 Februari 2025 kemarin.
JPU dalam tuntutannya kepada para terdakwa dari ketiga group perusahaan yaitu PT Musim Mas Group, PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group dihukum untuk masing-masing membayar uang pengganti yang jika ditotal sebesar Rp17,7 triliun.
Sebelumnya JPU juga menuntut para terdakwa dari ketiga Group masing-masing dihukum membayar denda Rp1 miliar. Selain itu juga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.
Alasan JPU, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk para terdakwa dari PT Musim Mas Group, Harli Siregar menyampaikan, jika denda Rp1 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht maka terhadap harta kekayaan korporasi yang menjadi terdakwanya dapat dirampas dan dilelang.
Namun lanjutnya, jika tidak juga mencukupi, maka terhadap harta benda dari personil pengendalinya yakni Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas, Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Agro Makmur Raya, Siu Shia selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, Alok Kumair Jain selaku Direktur Utama PT Megasurya Mas dan Erlina selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi juga maka kepada lima personil pengendali masing-masing dipidana penjara selama 11 bulan,” ujarnya.
Selain itu JPU juga menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4, 890 triliun yang dibebankan kepada para terdakwa Korporasi PT Musim Mas Group.
"Untuk uang pengganti, jika juga harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak juga mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ucapnya.
Seperti diketahui diadilinya para terdakwa dari ketiga Group perusahaan kelapa sawit tidak terlepas dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.
"Adapun putusannya Kejaksaan Agung saat itu menyebutkan bahwa perbuatan para terpidana, juga merupakan aksi ilegal dari korporasi dan harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang mereka lakukan," jelas Larshen Yunus. (*)
Tags : tiga perusahaan, PT Musim Mas Group, PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group, perusahaan perkebunan sawit Didenda Rp17, 7 T, tiga erusahaan sawit Terlibat Skandal Lingkungan, News,