Sorotan   2021/03/27 15:10 WIB

Meski Sudah di Vaksin, Tak Ada Jaminan 'Terhindar dari Corona'

 Meski Sudah di Vaksin, Tak Ada Jaminan 'Terhindar dari Corona'

"Meski seseorang telah divaksin Covid-19 tidak ada jaminan orang tersebut tidak tertular atau terhindar dari virus corona"

eseorang yang telah divaksin harus tetap mengikuti dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Jadi selama 7 hari setelah vaksin antibodi belum naik. Antibodi akan naik 28 hari setelah vaksin dosis kedua. Jadi setelah 28 hari vaksin kedua akan muncul antibodinya. Jangan mentang-mentang sudah vaksin sekali lalu lepas masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi mengingatkan, Jumat (26/3).

Menurutnya, akibat dari kelalaian itu bisa memungkinkan tertular. Saat ini di Provinsi Riau banyak masyarakat postif Covid-19 setelah melakukan vaksin. "Makanya banyak positif yang telah melaksanakan vaksin pertama sekarang. Jadi apapun merek vaksinnya, setelah divaksin, protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Jadi tidak ada urusan vaksin dengan namanya protokol kesehatan," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir juga menegaskan, meski masyarakat telah divaksin, bukan berarti bisa kendor menerapkan protokol kesehatan. "Jadi jangan sudah divaksin bebas membuka masker, dan bebas kemana-mana, kumpul-kumpul tak pakai masker dan jaga jarak. Artinya kalau sudah divaksin wajib protokol kesehatan dijalankan," katanya.

Mimi Yuliani Nazir juga memberitahukan masyarakat bagaimana cara mendapatkan vaksinasi gratis dari pemerintah. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau hingga saat ini masih terus berjalan. Untuk mendapatkan vaksinasi, masyarakat yang sudah masuk dalam kelompok prioritas bisa melakukan pendaftaran secara online. "Untuk mendaftar bisa melalui online di pekanbaru.kemenkes.go.id atau di website peduli lindungi," kata Mimi.

Namun diakui Mimi pada pelaksanaan di lapangan, memang banyak persoalan yang ditemukan. Sehingga untuk kelompok lanjut usia (lansia), bisa langsung mendatangi fasilitas layanan kesehatan yang sudah ditunjuk jika ingin melaksanakan vaksinasi. "Untuk lansia yang mau divaksin, cukup membawa NIK, kemudian datang ke faskes, bisa ke puskemas atau rumah sakit," katanya.

Sedangkan untuk tenaga publik, harus mendaftar melalui masing-masing instansi dan organisasi yang menaungi. Setelah itu baru dilaporkan ke dinas kesehatan provinsi Riau atau kabupaten kota. "Misalnya untuk OPD harus mengisi form yang sudah disiapkan. Tujuannya adalah untuk melihat berapa jumlah pegawai OPD tersebut yang akan divaksin,” jelas Mimi.

Untuk pelayanan publik yang lainya bisa mendaftar di institusinya masing-masing dan disampaikan ke dinas kesehatan. “Misalnya pedagang, itu di data dulu oleh dinas kesehatan kabupaten kota, wakil rakyat harus di data oleh institusinya, untuk tenaga pendidik bisa melalui PGRI, sedangkan media wartawan, bisa melalui PWI, AJI atau IJTI. Silakan di data berapa orang yang mau divaksin, setelah didata baru disampaikan ke kita (dinas kesehatan)," kata Mimi.

Sementara, untuk pelaksanaan vaksinasi nanti akan ditentukan oleh dinas kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten kota. Lokasinya bisa di fasilitas layanan kesehatan atau bisa juga di instasi masing-masing dengan mendatangkan vaksinator dari rumah ke masing-masing kantor instansi yang sudah mengajukan vaksinasi. "Nanti kita yang mendatangkan vaksinatornya ke institusi tersebut. Atau bisa juga nanti dilaksanakan secara massal. Lokasinya bisa di hotel, mal dan di pasar atau gelanggang olahraga," katanya.

Dia menyatakan, bahwa tidak semua data penerima vaksin yang disampaikan ke pihaknya tersebut langsung diakomodir seluruhnya dan langsung divaksin. Sebab dengan terbatasnya ketersediaan vaksin yang ada saat ini, maka pelaksanaan vaksinasi pun dilakukan secara berhatap. "Tidak bisa semua sekaligus, kita lakukan secara bertahap," ujarnya. (*)

Tags : Covid-19, prokes, satgas covid-19, antibodi tubuh,