PEKANBARU - Ketua II Majelelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo, minta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat bertindak tegas terhadap warung kelontong yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol (Minol), terlebih lagi kurang dari 30 hari lagi bulan Ramadan akan tiba.
"Pemerintah melalui penegak hukum kita minta untuk melakukan razia terhadap minuman keras yang dijual di tempat yang tidak selayaknya dijual. Satpol PP Pekanbaru dan pihak kepolisian harus melakukan penertiban agar peredaran Minol tidak semakin luas," kata Zulhusni Domo pada wartawan, Kamis (18/3).
Jelang memasuki Bulan Suci Ramadan, MUI memandang perlu ditertibkannya Minol yang sudah dirasakan bebas dipasaran. Maka pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP diminta gencar melakukan razia dan penertiban, "kami sudah banyak menerima laporan beredarnya minol itu di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.
Menurutnya, penertiban sebetulnya, bukan hanya menjelang bulan Ramadan saja, tapi bulan-bulan lainnya juga harus dilakukan penertiban. "Kita harus hormati kemuliaan bulan Ramadan, kepada penjual dan pemilik warung di tempat umum untuk tidak menjual Minol," pintanya.
Kota Pekanbaru, Riau merupakan daerah yang berbudaya Melayu, tentu dikenal kuat dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas-jelas mengharamkan minuman beralkohol. "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," sebutnya mengibaratkan. (*)
Tags : Minuman Alkohol, Minol, Pekanbaru, Minol Meresahkan, Penegak Hukum Tertibkan Minol ,