Mahkamah Konstitusi mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat terkait dengan fenomena hangusnya sisa kuota data internet yang telah dibayarkan oleh konsumen akibat masa berlaku yang habis. Beberapa hakim konstitusi menilai regulasi yang dibuat oleh pemerintah mengenai hal tersebut cenderung memihak strategi bisnis operator telekomunikasi daripada melindungi kepentingan masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Telekomunikasi mengamanatkan kepada pemerintah agar dalam menetapkan formula tarif harus memperhatikan dua hal utama, yaitu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, UU Telekomunikasi memberikan ’cek kosong’ kepada pemerintah untuk mengatur penetapan tarif komunikasi. Namun, implementasi amanat UU Telekomunikasi ke dalam peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2011 masih timpang. Isi permenkominfo tersebut belum menyentuh persoalan perlindungan konsumen.
”Kalau saya baca Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 ini, lebih banyak kepentingan penyelenggara telekomunikasi daripada amanah untuk memperhatikan kepentingan masyarakat," ujar Arsul Sani dalam sidang uji materi UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang telah mengubah UU Telekomunikasi, Rabu (4/3/2026).
MK tengah menyidangkan dua permohonan uji materi terkait hangusnya sisa kuota data internet masyarakat akibat masa berlaku yang habis. Permohonan diajukan oleh seorang pelaku usaha daring dan mahasiswa.
Arsul pun mempertanyakan alasan pemerintah belum mengubah atau memperkuat aturan tersebut untuk lebih berpihak kepada publik setelah adanya mandat baru dalam UU Cipta Kerja. Sebab, dalam permenkominfo yang sama, ia mencermati adanya regulasi yang cukup progresif dalam melindungi kuota internet kartu prabayar yang bisa dipindahkan ke nomor yang lain apabila nomor yang lama akan dinonaktifkan.
Ia pun mempertanyakan alasan peraturan serupa tak dapat dilaksanakan dalam persoalan kuota data yang hangus saat paket berakhir. Padahal, kartu telepon masih aktif.
Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti ketiadaan informasi yang jelas mengenai nasib kuota yang masih ada saat masa aktif paket data berakhir. Ia bahkan membeli sejumlah kartu perdana untuk melihat di mana informasi tentang hangusnya sisa kuota tersebut disampaikan kepada konsumen. Ia mempertanyakan hal tersebut berkaitan dengan prinsip keterbukaan dan perlindungan hak pengguna kartu telepon.
”Untuk keperluan persidangan ini, tadi ini baru saja dibeli. Salah satu kartu telepon (sambil menunjukkan kartu perdana). Nah, setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu. Jadi kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui, di kartu ini tidak ada. Tapi, setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada (informasi tersebut) di website-nya. Tapi, kan, sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” kata Saldi.
Saldi menyelisik hal tersebut karena pemerintah dalam keterangannya mengatakan bahwa UU Telekomunikasi tidak secara spesifik mengatur fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme rollover kuota. Menurut pemerintah, hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi jaringan bergerak seluler, tetapi tetap dalam kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri.
”Nah, artinya apa? Ada hak konstitusional pengguna kartu telepon yang kemudian terabaikan. Karena apa? Karena menyerahkan soal-soal begini kepada inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan. Kalau ini diserahkan kepada strategi bisnis, kan perlindungan untuk konsumen menjadi tidak jelas, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan,” ujar Saldi.
Lebih jauh ia juga mempertanyakan mengapa pengaturan tentang hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah. Dan, tambah Saldi, kerugian apa yang dialami oleh pemerintah apabila mengatur sisa kuota.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ikut bertanya. Ia meminta pemerintah menerangkan sebenarnya sisa kuota yang hangus itu secara riil hangusnya ke mana. ”Apakah memang kemudian hangus begitu saja atau kemudian terakumulasi? Nah, kalau terakumulasi itu, dia kemudian berada di pihak provider-nya atau kemudian berada di pihak mana?” tanya Enny.
Mendapat ’serangan’ pertanyaan dari para hakim, pemerintah yang diwakili oleh Cahyaning Nuratih Widowati, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, berjanji akan memberikan jawaban tertulis.
Inovasi dan kesepakatan
Di sisi lain, Cahyaning menjelaskan, kuota internet merupakan satuan akses layanan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Menurut pemerintah, berakhirnya masa berlaku paket internet adalah konsekuensi dari kesepakatan sukarela antara konsumen dan operator di awal layanan.
Cahyaning menjelaskan, pemerintah menerapkan paradigma light touch regulation. Dalam paradigma ini, pemerintah hanya mengawasi formula tarif dan batas atas-bawah, sementara fitur teknis seperti rollover kuota dianggap sebagai bagian dari ”inovasi produk dan strategi bisnis” yang diserahkan kepada mekanisme pasar.
Pemerintah berdalih, jika aturan dibuat terlalu kaku tanpa batas waktu, hal itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Untuk membuat terang persoalan ini, MK menurut rencana akan mengundang para provider telekomunikasi untuk memberikan keterangan. Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang mengatakan, pada sidang mendatang, MK akan meminta penjelasan dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan PLN. Selain itu, MK juga akan mendengarkan keterangan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. (*)
Tags : kuota internet hangus, mahkamah konstiitusi, uji materi UU Cipta Kerja, uu telekomunikasi,