Pekanbaru   2024/04/01 11:6 WIB

Muflihun Berpeluang Diusulkan Kembali untuk Jadi Pj Walikota Pekanbaru, 'karena Dasar Aturan Baru dari Mendagri untuk Incumbent'

Muflihun Berpeluang Diusulkan Kembali untuk Jadi Pj Walikota Pekanbaru, 'karena Dasar Aturan Baru dari Mendagri untuk Incumbent'
Muflihun diamanahkan jabat kembali untuk Pj Walikota Pekanbaru.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Surat terbaru Mendagri terkait aturan usulan penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang masa jabatannya habis pada Mei 2024 jadi sorotan.

"Muflihun berpeluang diusulkan kembali untuk jadi Pj Walikota Pekanbaru."

"Kalau surat seperti itu, ada stempel basah dan nomornya, tak mungkin palsu. Kami yakini keabsahannya. Kami juga sudah menerima surat (dari Kemendagri) itu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Minggu (31/3).

Dalam surat surat kedua Mendagri bernomor 100.2.2.6/1557/SJ, yang ditandatangani Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro MSi, tertanggal 28 Maret 2024, terdapat perubahan aturan dari sebelumnya. 

Untuk daerah yang penjabat Bupati/ Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Pimpinan DPRD Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri terkait aturan usulan penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya habis pada Mei 2024.

Tiga hari sebelumnya, yakni pada tanggal 25 Maret, Mendagri mengirimkan surat pertamanya ke DPRD kabupaten/kota se-Indonesia yang isinya berbeda.

Pada poin ke-3 surat pertama ini berbunyi, bagi daerah yang Pj Bupati/Walikota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang berbeda, sedangkan bagi daerah yang Pj Bupati/Walikota baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat 9 UU No 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Surat kedua Mendagri ini membuka peluang lagi bagi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun kembali diusulkan.

Diketahui, Muflihun sendiri sudah 2 kali menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

"Kalau untuk ini, saya tak tahu lagi lah. Karena kami sudah bahas untuk usulan Pj ini sesuai surat pertama. Kalau mencla-mencle seperti ini, kan kita yang di daerah repot," sebut politisi senior ini.

Sekadar gambaran, sesuai surat dari Kemendagri, usulan nama-nama calon Pj Bupati/Walikota ini paling lambat dikirim tanggal 1 April 2024 mendatang.

Sebelumnya, mendagri sendiri minta dikirimi 1 nama calon Pj Wako dan calon yang diusulkan Muflihun dan Hambali.

DPRD Pekanbaru nampaknya tidak mengirimkan, usulan nama 3 calon Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri.

Kabar beredar di internal wakil rakyat, DPRD Pekanbaru hanya mengirimkan 1 nama calon Pj Wako ke Mendagri.

Satu nama tersebut antara sang incumbent Muflihun atau kemungkinan besar Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung. Pengiriman nama ini ke Kemendagri, paling lambat Senin 1 April.

Nama Muflihun bisa diusulkan lagi, seiring terbitnya surat kedua dari Kemendagri bernomor 100.2.2.6/1557/SJ, yang ditandatangani Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro MSi, tertanggal 28 Maret 2024, yang berbunyi: Bagi daerah yang penjabat Bupati/ Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda. Pejabat yang diusulkan ini berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sementara surat pertama Kemendagri tertanggal 25 Maret berbunyi: Bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang berbeda.

Sedangkan bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat 9 UU No 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Tetapi politisi senior PAN ini justru menyebutkan, bahwa DPRD Pekanbaru sebenarnya sudah mengantongi nama calon Pj Wako yang akan diusulkan berdasarkan surat Mendagri yang pertama.

"Nama yang sudah kami bahas mengkerucut satu nama. Siapa orangnya, silakan langsung tanya ke Ketua DPRD," kata Nofrizal, Minggu (31/3/2024).

Ya, beberapa hari belakangan ini pimpinan DPRD Pekanbaru sudah sempat membahas soal calon Pj Wali Kota Pekanbaru.

Dari beberapa nama yang muncul, akhirnya DPRD Pekanbaru memutuskan hanya mengirimkan satu nama saja ke Kemendagri.

Lalu, dengan keluarnya surat kedua dari Mendagri ini, apakah ada perubahan nama yang diusulkan sejak awal, atau kembali mengusulkan nama petahan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun?

"Untuk hal ini, saya tidak tahu lagi. Karena batas pengiriman ke Mendagri kan Senin (1 April). Tanyakan saja kepastian itu ke Pak Sabarudi selaku Ketua DPRD," sarannya.

Pengusulan nama 3 calon Pj Wali Kota Pekanbaru, juga akan diusulkan oleh Gubernur Riau. Pj Gubernur Riau SF Hariyanto juga berjanji, akan mengirimkan 3 nama calon Pj Wako ke Mendagri, sesuai waktu yang ditentukan. (*)

Tags : Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Incumbent, Aturan Baru Mendagri Muflihun Berpeluang jabat kembali Pj Walikota Pekanbaru,