Sosial   2026/04/19 19:11 WIB

MUI Kritik Soal Penguburan Ikan Sapu-Sapu dalam Keadaan Masih Hidup

MUI Kritik Soal Penguburan Ikan Sapu-Sapu dalam Keadaan Masih Hidup

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai melakukan operasi penangkapan ikan sapu-sapu pada Jumat 17 April 2026.

Namun, operasi itu dikritisi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran penguburan ikan yang dilakukan menyalahi prinsip.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bakal menindaklanjuti saran dari MUI mengenai tata cara penguburan ikan sapu-sapu yang ditangkap.

Menurut dia, Pemprov Jakarta bakal meminta ahli untuk menyesuaikan tata cara penguburan ikan sapu-sapu. 

"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," kata dia, Ahad (19/4/2026).

Ia menjelaskan, operasi penangkapan ikan sapu-sapu dari wilayah sungai di Jakarta dilakukan untuk menjaga ekosistem. Pasalnya, keberadaan ikan sapu-sapu yang tidak terkendali bisa mengancam hewan air endemik di wilayah sungai. 

"Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP sebenarnya melaporkan ke saya lebih dari 70 persen," kata dia.

Karena itu, Pemprov Jakarta bakal terus melakukan operasi penangkapan ikan sapu-sapu. Bahkan, Pemprov Jakarta juga berencana membentuk tim khusus untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. 

"Kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak," kata dia.

Diketahui, dalam operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Jumat lalu, total ada 68.880 ekor atau 6,98 ton ikan sapu-sapu yang ditangkap dari wilayah perairan Jakarta.

Operasi itu dilakukan secara serentak di lima wilayah kota Jakarta dengan melibatkan 640 personel.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, mengatakan penangkapan dilakukan karena spesies tersebut berpotensi merusak lingkungan.

Pasalnya, ikan sapu-sapu dapat mengganggu habitat alami serta memengaruhi keseimbangan ekosistem melalui kebiasaannya menggali dasar dan tepi sungai.

"Operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara massal ini merupakan strategi jangka pendek yang bertujuan untuk menekan populasi ikan sapu-sapu secara cepat dan mencegah penyebaran lebih luas, sehingga nanti akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti antar wilayah kota administrasi, Dinas LH, serta pihak terkait lainnya agar tindakan ini bisa dilakukan dalam skala yang lebih besar dengan frekuensi yang lebih sering," ujar Hasudungan.

Selain itu, Hasudungan menjelaskan tindak lanjut hasil penangkapan dilakukan sesuai prosedur, yakni ikan dimatikan dan dikubur secara higienis di lokasi yang telah ditentukan.

Langkah itu dilakukan agar ikan tidak kembali ke perairan, tidak diperjualbelikan, serta dapat dimanfaatkan sebagai kompos alami.

"Sehingga, hasil tangkapan ikan dikubur dalam kondisi mati. Selain itu, 1.000 kg ikan sapu-sapu yang perasal dari Setu Babakan dibawa ke Balai Riset Budidaya Ikan Hias, KKP sebagai bahan penelitian pengembangan media kultur budidaya maggot," kata dia.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Jumat (16/4/2026).

Pasalnya, ikan sapu-sapu yang ditangkap itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.

Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan)

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari website MUI, Ahad (19/4/2026).

Kiai Miftah menjelaskan, membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat. Namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti etika kesejahteraan hewan dalam operasi itu. Ia menilai, mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi.

Pasalnya, salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. 

Kendati demikian, Kiai Miftah mengakui, kebijakan Pemprov Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah, karena itu merupakan bagian dari pengendalian lingkungan.

Mengingat, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. 

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah.

Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Dengan begitu, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga. (*)

Tags : ikan, mui, ikan sapu sapu, mui kritik ikan sapu-sapu, gubernur dki jakarta, fatwa mui,