JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, status kehalalan produk rokok perlu dikaji secara lebih spesifik menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Menurut dia, status rokok tidak dapat digeneralisasi karena terdapat beragam jenis produk dan kondisi penggunaannya.
"Rokok itu di Indonesia, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, hukum dasarnya adalah halal. Tapi bagi perempuan hamil, bagi anak-anak, itu hukumnya haram. Nah, mungkin pada tempat tertentu dia menjadi makruh," ujar Kiai Cholil Nafis saat diwawancara di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/7).
Dia menjelaskan, produk yang dikategorikan sebagai rokok saat ini juga semakin beragam.
Selain rokok berbahan tembakau, terdapat produk lain seperti rokok yang tidak menggunakan tembakau, shisha, hingga rokok elektronik atau vape.
Karena itu, menurut Kiai Cholil, penentuan status halal tidak cukup hanya dengan melihat kategori "rokok" secara umum.
Kajian perlu mempertimbangkan jenis produk, bahan yang digunakan, serta kondisi atau siapa yang menggunakannya.
"Kita bisa melihat rokoknya pun sendiri. Kan macam-macam rokok. Ada rokok yang mungkin dari tembakau yang biasa di sini,” kata dia.
Dia menambahkan, perbedaan jenis produk tersebut membuat kajian mengenai status hukum rokok menjadi penting.
Terlebih, masyarakat selama ini cenderung memahami persoalan halal dan haram secara sederhana, tanpa mengetahui adanya kategori hukum lain seperti makruh dan syubhat.
"Rokok apa yang diharamkan? Bisa diharamkan. Rokok apa yang makruh? Tapi kita kan tidak kenal makruh, syubhat. Tahunya cuma dua: kalau tidak halal, haram,"ujar dia.
Kiai Cholil menilai diperlukan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai produk rokok mana yang memiliki status tertentu serta dalam kondisi apa status tersebut berlaku.
Hal ini juga penting agar penerapan kebijakan jaminan produk halal tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
”Ini perlu juga kita berikan semacam kajian tentang rokok yang mana yang haram dan kepada siapa yang haram," kata dia.
Sementara itu, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
BPJPH menyebut tahap kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk, antara lain makanan dan minuman, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan. (*)
Tags : cholil nafis, hukum rokok, status hukum rokok, rokok, tembakau, status halal rokok ,