JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan seruannya kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan berkelanjutan rakyat Palestina.
Seruan ini tertuang dalam Irsyadat berjudul 'Ramadan Bersama Palestina, Ramadan Membasuh Luka Palestina,' yang ditandatangani Ketua MUI, Sudarnoto Abdul Hakim dan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.
Wasekjen MUI, Arif Fahrudin membacakan Irsyadat, yang berlandaskan pada konstitusi Indonesia yang menegaskan, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan sebagai konsekuensinya, penjajahan global harus dihapuskan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan.
Seiring dengan itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang sikap hukum mendukung perjuangan Palestina.
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah kewajiban."
Fatwa tersebut lebih lanjut menekankan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Zionis Israel secara langsung atau tidak langsung adalah haram.
Dalam menguatkan komitmen mereka terhadap perjuangan Palestina, MUI telah merilis Irsyadat menjelang bulan suci Ramadan, mengingatkan umat Islam akan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menyarankan agar mereka menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel.
"Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan zionis israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya," demikian salah satu poin dalam Irsyadat, sebagaimana disampaikan oleh Wasekjen MUI Arif Fahrudin di kantor MUI dilansir detik.com, Senin (11/3/2024).
Berikut 5 poin Irsyadat MUI:
Tags : Majelis Ulama Indonesia, MUI Serukan untuk Tidak Pakai Produk Zionis, Kurma Terafiliasi dengan Israel, Agama,