News   2025/10/04 8:58 WIB

Musim Mas Masih Dirudung Masalah yang Kini Bagaikan 'Diujung Tanduk', Relawan Prabowo Gibran: 'Jejak Hitamnya Juga Belum Terhapus'

Musim Mas Masih Dirudung Masalah yang Kini Bagaikan 'Diujung Tanduk', Relawan Prabowo Gibran: 'Jejak Hitamnya Juga Belum Terhapus'
Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN

PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) melihat perusahaan perkebunan sawit PT Musim Mas (MM) masih dirudung berbagai masalah.

"Jejak hitam PT MM belum bisa terhapus."

"Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MM itu masih dibayang-bayangi jejak gelap yang terus menyelimuti meski beberapa kasus besar telah diproses hukum," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN, Jumat.

Menurutnya, sejumlah perkara hukum yang menyangkut perusahaan ini masih tertahan di tengah jalan, menyisakan pertanyaan serius tentang keberpihakan hukum dan transparansi di negeri ini.

1. Pembebasan Kontroversial & Skandal Suap Hakim

Pada Maret 2025, publik dikejutkan oleh putusan pengadilan yang menyatakan PT Musim Mas bebas dari dakwaan korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun, euforia pembebasan itu berubah menjadi skandal nasional ketika tiga hakim yang memutus perkara tersebut ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Skandal ini membuka lembaran baru yang lebih kelam: dugaan intervensi dalam sistem peradilan. Meski Kejagung telah mengajukan banding, hingga saat ini status hukum PT Musim Mas dalam kasus tersebut masih menggantung, dan publik menanti keadilan yang sesungguhnya.

2. Dana Sawit BPDPKS: Akar Masalah yang Belum Terungkap

Dua anak perusahaan Musim Mas—PT Intibenua Perkasatama dan PT Sukajadi Sawit Mekar—ikut terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan industri sawit berkelanjutan ini diduga diselewengkan dalam praktik penyaluran insentif biodiesel.

Sejak 2023, kasus ini masih dalam tahap penyidikan tanpa ada satu pun tersangka yang diumumkan. Ketertutupan informasi dan lambannya penanganan menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini berpotensi "dihilangkan" secara perlahan dari radar publik.

3. Penebangan Liar & Pengelolaan Kawasan Konservasi yang Abu-abu

Pada awal 2022, tiga warga ditangkap oleh pihak keamanan PT Musim Mas atas tuduhan melakukan penebangan liar di areal konservasi milik perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Anehnya, setelah ditahan selama tiga bulan, ketiganya dibebaskan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.

Hingga kini, publik tidak pernah mengetahui hasil penyidikan, apakah benar terjadi illegal logging ataukah hanya konflik lahan berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat adat. Fakta-fakta di lapangan seperti tertelan kabut asap yang rutin menyelimuti wilayah tersebut.

4. Limbah Beracun yang Masih Mengendap

PT Musim Mas juga menghadapi gugatan atas kasus pembuangan limbah B3 ke TPA Telaga Punggur, Batam, yang berlangsung selama empat tahun.

Pada 2024, pengadilan menolak eksepsi perusahaan dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Namun hingga April 2025, belum ada putusan final yang diumumkan, meski jaksa telah menuntut denda sebesar Rp750 juta.

Dugaan HGU melewati batas

Beberapa aktivis lingkungan juga masih menyoroti perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, dan Ukui, Kabupaten Pelalawan itu memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga melebihi batas diizinkan.

Dalam keterangan resmi didepan media, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana ini juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Kami menduga perusahaan itu memiliki HGU yang melebihi batas diizinkan berdasarkan perbandingan antara data perolehan hak atas tanah PT Musim Mas dan peta Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan," kata Larshen.

Dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan mencakup:

  • 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
  • 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.
  • HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).
  • HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.
  • Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Larshen yang juga sebagai Keua DPD I KNPI Riau ini menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini dan akan mengirimkan surat kepada Kantor dan Kanwil ATR/BPN untuk mempertanyakan mekanisme penerbitan HGU di kawasan sungai dan pemukiman.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan dalam praktik usahanya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Humas PT Musim Mas mengklaim bahwa seluruh lahan yang mereka kelola telah sesuai dengan HGU yang dimiliki, tetapi untuk menunjukkan dokumen resmi yang menguatkan pernyataannya, pihak perusahaan tidak dapat memberikan bukti konkret.

"Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara lahan yang digunakan dan perizinan yang diberikan," kata Larshen.

Ia juga menyoroti kredibilitas sertifikasi keberlanjutan yang dimiliki PT Musim Mas, seperti ISPO dan RSPO, yang seharusnya menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan dan tata kelola lahan.

Jadi Larshen juga mendesak Satgas PKH untuk bisa menangkap pimpinan perusahaan yang bercokol di Riau, yang tentunya sudah menunjukkan dampak untuk menuntut kejelasan hukum atas dugaan pelanggaran itu.. (*) 

Tags : pt musim mas, pt mm, perusahaan perkebunan sawi, p mm dirudung masalah, hukum mediator pendampingan publik, hmpp satya wicaksana, gabungan rakyat prabowo gibran, garapan, larshen yunus, jejak hitam pt mm di riau, News,