BURUH yang bekerja khususnya di perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas tetap diberikan perlindungan hukum, bagi yang belum didaftarkan terus ditata ulang.
"Karena sesungguhnya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah preventif untuk memberi perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup program BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan kepastian perlindungan atau jaminan dari; kecelakaan kerja (JKK), Jaminan kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Pensiun (JP)," kata Malinton Purba SH, Humas PT Musim Mas saat dikontak ponselnya, Sabtu (3/7/2021) tadi.
Pemerintah sudah dengan tegas memberikan sanksi bagi pemberi kerja (perusahaan) yang melanggar seperti tertuang dalam pasal 15 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 telah menetapkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja yang gagal mendaftar dan membayar iuran untuk buruh yang bekerja pada mereka. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Malinton mengamini nya, "sudah lama kita ikuti aturan itu baik pada pekerja pabrik dan buruh kebun dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tentu dibedakan," ujarnya.
Dia meyakinkan pemberian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak sebatas kepada pekerja setingkat pegawai perusahaan tetapi jangkauannya sudah buruh perkebunan kelapa sawit, "perusahaan ini sudah menjangkau buruh yang status kerjanya tetap sudah seluruhnya didaftarkan pada program jaminan social," katanya.
Ilustrasi
4 program jaminan sosial perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, dengan demikian pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Mariton mengakui, perlindungan hukum bagi buruh sangat diperlukan baik diukur secara sosiologis dan filosofis, "paling tidak lebih kurang 2000 tenaga kerja sudah mencakup semuanya," katanya.
Sejauh ini Marinton belum menjelaskan program perlindungan hukum bagi pekerja/ buruh perkebunan kelapa sawit yang status kerjanya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja pada bagian perawatan seperti menyemprot dan memupuk. "Untuk itu perusahaan secara perlahan akan memperbaiki jaminan social pada buruh yang bekerja," ungkapnya.
Ilustrasi
Memang risiko kerja pada perkebunan kelapa sawit tidak hanya dalam bentuk kecelakaan kerja pada umumnya, namun ancaman binatang buas, dengan adanya perbaikan-perbaikan, maka program perlindungan hukum dapat merubah dari yang sebelumnya hanya minim berubah menjadi nyata bagi buruh perkebunan kelapa sawit. (rp.sdp/*)
Tags : PT Musim Mas, Pelalawan, Riau, Lindungi Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, BPJS Ketenagakerjaan,