Sosial   2026/05/07 16:24 WIB

Muslimah Pergi Haji atau Umroh Perlu Atau Tidak Disertai Mahram Masih Picu Perdebatan

Muslimah Pergi Haji atau Umroh Perlu Atau Tidak Disertai Mahram Masih Picu Perdebatan

SOSIAL – Bolehkah seorang wanita berangkat haji tanpa didampingi suami atau saudara laki-lakinya? Pertanyaan ini kerap memicu perdebatan panjang terkait syarat mahram dalam ibadah haji.

Di satu sisi, terdapat dalil kuat yang mewajibkan pendampingan mahram. Namun di sisi lain, beberapa mazhab besar seperti Syafi'iyah dan Malikiyah melihat esensi syarat tersebut bukan sekadar keberadaan fisik mahram, melainkan terjaminnya keamanan dalam perjalanan.

Mahram secara syar'i merujuk pada orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Golongan ini mencakup hubungan nasab seperti ayah, kakek, paman, saudara kandung, anak, cucu, dan keponakan, serta hubungan persaudaraan karena sepersusuan hingga hubungan mushaharah (pernikahan) seperti mertua.

KH Ahmad Sarwat Lc dalam buku Ibadah Haji: Syarat-syarat Haji terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan bahwa umumnya para ulama mensyaratkan bagi wanita untuk punya mahram yang mendampingi selama perjalanan haji.

Dasar atas syarat ini adalah beberapa hadits Rasulullah SAW.

Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda sebagai berikut ini:

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya."

Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini."

Rasulullah bersabda, "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji Bersama istrimu." (HR Imam Bukhari)

Dari Nafi' dari Ibnu Umar RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

لا تسافر امرأة ثلاثاً إلا ومعها محرم

"Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR Imam Ahmad)

Janganlah seorang wanita pergi haji kecuali bersama suaminya. (HR Imam Ad-Daruqutni)

Namun kesertaan suami atau mahram ini tidak dijadikan syarat oleh sebagian ulama, diantaranya Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah. Sehingga menurut mereka bisa saja seorang Wanita mengadakan perjalanan haji berhari-hari bahkan berpekan-pekan, meski tanpa kesertaan mahram.

Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan asalkan seorang wanita pergi haji bersama rombongan wanita yang dipercaya (tsiqah), misalnya teman-teman perjalanan sesama wanita yang terpercaya, maka mereka boleh menunaikan ibadah haji, bahkan hukumnya tetap wajib menaunaikan ibadah haji. Syaratnya, para wanita itu bukan hanya satu orang melainkan beberapa wanita.

Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa seorang wanita wajib berangkat haji asalkan ditemani oleh para wanita yang terpercaya, atau para laki-laki yang terpercaya, atau campuran dari rombongan laki-laki dan perempuan.

Sebab dalam pandangan kedua mazhab ini, 'illatnya bukan adanya mahram atau tidak, tetapi ’illat-nya adalah masalah keamanan.

Adapun adanya suami atau mahram, hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan saja. Tetapi meski tanpa suami atau mahram, asalkan perjalanan itu dipastikan aman, maka sudah cukup syarat yang mewajibkan haji bagi para wanita. 

Dasar dari kebolehan wanita pergi haji tanpa mahram asalkan keadaan aman, adalah hadits berikut ini.

عن عدي بن حاتم قال: بينا أنا عند النَّبِيّ ﷺ إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة، ثمّ أتاه آخر فشكا قطع السبيل، فقال: «يا عدي، هل رأيت الحيرة؟». قلت: لم أرها، وقد أنبئت عنها، قال: «فإن طالت بك الحياة، لترين الظعينة ترتحل من الحيرة، حتَّى تطوف بالكعبة لا تخاف من أحد إِلَّا الله

Dari Adiy bin Hatim berkata, "Ketika aku sedang bersama Nabi Muhammad SAW tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan."

Maka beliau berkata, "Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah?" Aku jawab, "Belum pernah aku melihatnya namun aku pernah mendengar beritanya."

Rasulullah SAW berkata, "Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah." (HR Imam Bukhari)

Hadits ini mengisahkan penjelasan Rasulullah SAW bahwa suatu saat di kemudian hari nanti, keadaan perjalanan haji akan menjadi sangat aman. Begitu amannya sehingga digambarkan bahwa akan ada seorang wanita yang melakukan perjalanan haji yang teramat jauh sendirian, tidak ditemani mahram, namun dia tidak takut kepada apapun. 

Maksudnya, saat itu keadaan sudah sangat aman, tidak ada perampok, begal, penjahat, dan sejenisnya, yang menghantui perjalanan haji. Kalau pun wanita itu punya rasa takut, rasa takut itu hanya kepada Allah SWT saja.

Ternyata masa yang diceritakan Rasulullah SAW tidak lama kemudian terjadi. Adiy bin Hatim radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa di masa akhir dari hidupnya, beliau memang benar-benar bisa menyaksikan apa yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Selain menggunakan dalil hadits di atas, mereka juga mendasarkan pendapat mereka di atas praktik yang dilakukan oleh para istri Nabi, ummahatul mukminin.

Sepeninggal Rasulullah SAW mereka mengadakan perjalanan haji dari Madinah ke Makkah.

"Kita tahu persis bahwa tidak ada mahram yang mendampingi mereka, juga tidak ada suami. Mereka berjalan sepanjang 400-an km bersama dengan rombongan laki-laki dan perempuan," tulis KH Ahmad Sarwat Lc dalam bukunya.

Namun perlu dicatat, KH Ahmad Sarwat Lc menggarisbawahi, kebolehan wanita bepergian tanpa mahram menurut Mazhab AsSyafi'iyah dan Al-Malikiyah hanya pada kasus haji yang wajib saja.
Sedangkan haji yang sunnah, yaitu haji yang kedua atau ketiga dan seterusnya, tidak lagi diberi keringanan. Apalagi untuk perjalanan selain haji. 

Tags : jamaah haji, haji, perempuan, mahram, mahram haji, perempuan muslimah, haji perempuan, haji perempuan, mahram bepergian, mahram,