News   2025/08/11 8:48 WIB

Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera Juga Nyatakan Sikap Dukungan Daerah Istimewa Riau 

Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera Juga Nyatakan Sikap Dukungan Daerah Istimewa Riau 
Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang berlangsung di Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU – Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang digelar di Pekanbaru, Riau, menghasilkan 15 poin rekomendasi strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat adat rumpun Melayu.

Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera, Datuk Jonnaidi Dasa, mengatakan rekomendasi tersebut mencakup kelanjutan program sebelumnya sekaligus langkah antisipatif menghadapi tantangan ke depan.

 “Ada 15 poin rekomendasi dari hasil Musyawarah V Sekber LARM, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan masyarakat adat,” ujar Datuk Jonnaidi, Ahad (10/8/2025).

Acara yang berlangsung di Balai Adat LAMR selama tiga hari, 8–10 Agustus 2025, ini dihadiri perwakilan dari delapan provinsi: Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu.

Datuk Jonnaidi yang juga Sekretaris Umum DPH LAMR Provinsi Riau menyebut, seluruh poin rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, pemerintah provinsi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Daftar 15 Rekomendasi Musyawarah V LARM se-Sumatera:

  1. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk melakukan percepatan RUU masyarakat adat sebagai Payung Hukum menjadi Undang-Undang.
  2. Mendukung Perpres No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peran LAM se-Sumatera di dalamnya.
  3. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau.
  4. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI dan MPR-RI untuk mempertimbangkan terhadap pengisian dan jumlah anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).
  5. Mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012.
  6. Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.
  7. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program kerja dan rekomendasi hasil Musyawarah IV Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2022 di Jambi, dan silaturahmi kerja di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diagendakan kembali untuk segera melaksanaakan kunjungan silaturahmi ke DPD-RI dan Komisi II DPR-RI serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  8. Perlu mempertimbangkan kembali perluasan keanggotaan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera dalam Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.
  9. Menguatkan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera untuk membangun dan atau melaksanakan kerja sama dengan DMDI di Malaysia.
  10. Mendorong kembali diadakannya Festival Budaya Melayu berupa festival Budaya, Pakaian, Makanan, Kesenian, Sastra Melayu, Seminar tentang Adat Budaya Melayu yang diadakan secera berkala atau minimal setahun sekali dengan melibatkan seluruh Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera. 
  11. Menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.
  12. Mengadakan audiensi dengan Menteri Kebudayaan dan Menteri ATR BPR.
  13. Mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk kedalam RUU Masyarakat Hukum Adat. 
  14. Mengukur dampak polusi dari kapal kargo dan mendesak perusahaaan pelayaran untuk menerapkan Corporate Social Resposbility (CSR) yang  berfokus pada mitigasi polusi dan pelestarian ekosisttem mangrove yang penting bagi masyarakat pesisir.  
  15. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk membantu pendanaan operasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

Musyawarah ini menjadi momentum penting memperkuat eksistensi dan peran Lembaga Adat Rumpun Melayu dalam menjaga adat, budaya, dan hak-hak masyarakat adat di Sumatera.

LARM se-Sumatera juga nyatakan sikap dukungan terhadap perjuangan menjadikan Riau sebagai Daerah Istimewa Riau (DIR) terus menguat.

Salah satu keputusan penting Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera yang digelar di Pekanbaru adalah menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan pembentukan DIR.

Ketua Badan Pekerja Perwujudan DIR sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut.

“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur karena LARM se-Sumatera mendukung Daerah Istimewa Riau,” ujarnya, Ahad (10/8).

Menurut Taufik, dukungan ini menegaskan bahwa gagasan DIR bukan sekadar inisiatif lokal, tetapi aspirasi kolektif masyarakat adat Melayu di seluruh Sumatera.

Ia menilai Riau memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Sumatera ke luar negeri, sehingga layak mendapatkan status khusus.

“Dengan peningkatan status pemerintahan ini, adat dan budaya Melayu akan terus terjaga dan berkembang,” tambahnya.

Dukungan LARM se-Sumatera juga sejalan dengan pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, saat membuka Musyawarah V LARM di Balai Adat LAMR, Sabtu (9/8).

Job menegaskan, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan penuh kepada LAMR dalam memperjuangkan status keistimewaan tersebut.

Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat adat untuk mewujudkan tujuan bersama.

“Kehadiran para tokoh adat hari ini adalah bukti kebesaran Melayu di Sumatera. Pemerintah Riau siap bersama LAMR dalam mewujudkan Daerah Istimewa Riau. Ini adalah kerja kolektif,” kata Job.

Job juga menyoroti ketimpangan pengelolaan sumber daya alam di Riau. Meski kaya potensi, kontribusi terhadap masyarakat adat dan daerah dinilai masih minim.

“Status istimewa bukan semata kehormatan, tapi jalan memperkuat daya kelola negeri sendiri,” tegasnya.

Ia berharap dukungan dari LARM se-Sumatera dan berbagai paguyuban adat terus mengalir sebagai bentuk solidaritas rumpun Melayu dan komitmen menjaga warisan budaya di tengah arus perubahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, sebelumnya juga menyatakan dukungan terhadap DIR dalam rapat paripurna istimewa Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau.

“Dengan terwujudnya Daerah Istimewa Riau, kita tidak hanya bicara tentang status administratif, tetapi tentang Riau yang bertamadun, bermartabat, dan menjadi pusat kebudayaan Melayu,” ujarnya.

Kaderismanto menegaskan bahwa perjuangan ini selaras dengan RPJMD Riau 2025–2029 yang mengusung visi Riau Bedelau – Riau yang berbudaya Melayu, dinamis, ekologis, religius, dan maju. (*)

Tags : Lembaga Adat Rumpun Melayu, LARM.Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera, LARM Nyatakan Sikap, LARM Dukungan Daerah Istimewa Riau, News ,