Nasional   25-06-2025 16:48 WIB

Nasib Pulau Kecil: Mencuat Kabar di Anambas Dijualbelikan pada Situs Online Luar Negeri

Nasib Pulau Kecil: Mencuat Kabar di Anambas Dijualbelikan pada Situs Online Luar Negeri

Pulau-pulau kecil tak bisa dijual melainkan dimanfaatkan untuk investasi pariwisata.

JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi mencuatnya kabar dijualnya empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau, pada situs jual beli online luar negeri. Sakti menegaskan kembali pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa untuk diperjualbelikan.

"Mencuatnya kabar dijualnya 4 pulau pada Asing."

"Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," kata Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6).

Sakti menyampaikan pulau-pulau kecil bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.

"Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang," katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

Ia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. 

Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi tersebut dan sudah mendapatkan informasi penjualan pulau harusnya sesuai aturan.

Dunia maya dihebohkan dengan kabar penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) di situs online luar negeri.

 "Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/6).

Bima mengaku tidak mengetahui siapa yang menjual keempat pulau tersebut. Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan segala hal tentang penjualan pulau harus dilakukan sesuai aturan.

Karena itu, Bima menyebut dia akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring, sebelum melakukan tindakan.

"Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten setempat sehubungan informasi mengenai pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara di Batam, Rabu (18/6).

Selain dengan Bupati Kepulauan Anambas, kata dia, BP2D juga berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan Perikanan (DKP) setempat untuk menyampaikan informasi tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata dia, ditegaskan secara aturan tidak ada penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada warga negara asing.

Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas. (*)

Tags : pulau kecil dijual, pulau anambas, jual beli pulau, penjualan pulau, kepulauan anambas, pulau anambas dijual online, pulau kecil di anambas dijual ke asing,