News   2022/10/16 15:13 WIB

Mantan Direktur BSP Gugat CPP Blok ke PN Pekanbaru, Nawasir Kadir: 'Sudah 6 Kali Sidang, Kita Minta Ganti Kerugian Rp560 Miliar'

Mantan Direktur BSP Gugat CPP Blok ke PN Pekanbaru, Nawasir Kadir: 'Sudah 6 Kali Sidang, Kita Minta Ganti Kerugian Rp560 Miliar'
Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), Ir Nawasir Kadir

PEKANBARU - Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggugat operator tunggal ladang minyak wilayah kerja CPP (CPP Blok) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Ir Nawasir Kadir, mantan Direktur BSP menggugat CPP Blok ke PN Pekanbaru."

"Kita sudah masukkan gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum itu dengan didaftarkan pada Selasa 15 Maret 2022 lalu dengan nomor register perkara: 78/Pdt.G/2022/PN Pbr," kata Nawasir Kadir ngopi bersama dengan riaupagi.com dan detakindonesia.co.id di kedai kopi Nikmat Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, Jumat kemarin.

Si penggugat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap BUMD yang kepemilikan saham terbesar dimiliki Pemkab Siak itu dengan jumlah gugatan sebesar Rp 560 miliar.

Gugatan dilayangkan oleh Nawasir Kadir.

Ia adalah merupakan Direktur Utama PT BSP yang pertama, sejak CPP Blok diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Selain menggugat PT BSP,  Nawasir juga menjadikan Pemerintah Kabupaten Siak dan PD Sarana Pembangunan Siak sebagai tergugat kedua dan tergugat ketiga.

"Menghukum para tergugat membayar kerugian penggugat secara materiil sebesar Rp 15 miliar dan denda 20 persen tiap tahun sebesar Rp 45 miliar ditambah kerugian inmateriil sebesar Rp 500 miliar, sehingga total Rp 560 miliar," demikian bunyi petitum gugatan Nawasir Kadir.

Nawasir juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang denda (dwangson) sebesar Rp 25 juta per hari, jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan ketika sudah berkekuatan hukum tetap.

"Meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat melalui media cetak dan online di Riau dan nasional," demikian gugatan Nawasir.

Nawasir dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim menyatakan akta pendirian PT Bumi Siak Pusako nomor 41 tanggal 17 Oktober 2021 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebaliknya, terhadap akta perubahan anggaran dasar PT BSP nomor 2 tanggal 1 April 2002 tidak sah dan cacat hukum.

Ia juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur Utama PT BSP setidaknya dari tahun 2001 hingga 2006.

Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada 29 Maret silam. Persidangan lanjutan digelar pada Senin 15 Agustus 2022 kemarin.

Dalam putusan sela perkara ini, majelis hakim menyatakan kalau PN Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para pihak juga diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Nawasir Kadir membenarkan adanya gugatan tersebut.

Ia menyebut langkah hukum ini adalah merupakan kali ketiga gugatan yang dilayangkannya, setelah dua gugatan sebelumnya, permohonannya ditolak PN Pekanbaru.

Nawasir menjelaskan, dasar gugatan bermula saat ia dipercaya menjadi Dirut PT BSP pada tahun 2001 yang betugas memimpin gabungan Tim Negosiasi Blok CPP Riau dan Tim Task Force Pertamina Hulu. Di sini peran Nawazir terlihat nyata dalam perjuangan mendapatkan blok CPP tersebut.

Hingga akhirnya, pada 8 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina Hulu resmi ditunjuk oleh Menteri ESDM mengambil alih pengelolaan wilayah kerja penambangan (WKP) minyak bumi Blok CPP

"Tapi entah kenapa, nama saya hilang sebagai Dirut PT BSP di akta pendirian. Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pemkab Siak, dan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak telah melakukan perubahan anggaran dasar PT BSP," terang Nawasir.

Ia menjelaskan, dalam perubahan anggaran dasar itu, tercantum Azaly Djohan sebagai dirut, Arwin AS sebagai komisaris utama, dan M Syafei Yusuf sebagai komisaris.

"Jelas ini tindakan melawan hukum. Karena ini merugikan saya secara sepihak, makanya saya melakukan gugatan ke PN Pekanbaru," ujar Nawasir.

Nawasir berharap gugatannya tersebut bisa dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru.

"Kalaupun majelis hakim berpendapat lain, kita mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Pihak manajemen PT Bumi Siak Pusako belum memberikan penjelasan atas gugatan ini. Direktur Utama PT BSP, Iskandar dan humas perusahaan Devi Oktaviani belum memberikan respon atas pesan konfirmasi yang telah dilayangkan media ini. 

PT Bumi Siak Pusako pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin, baru saja ditunjuk sebagai pengelola tunggal ladang minyak wilayah kerja Coastal Plains Pekanbaru yang dulu dikenal dengan CPP Blok.

Sebelumnya, sejak 2002 lalu, blok minyak warisan Chevron ini dikelola secara bersama oleh PT BSP dengan PT Pertamina Hulu.

Penunjukkan PT BSP sebagai pengelola tunggal wilayah kerja CPP diklaim oleh Pemprov Riau sebagai kado ulang tahun Provinsi Riau ke 65.

Meski sejumlah pihak menilai nilai penawaran signature bonus dan komitmen kerja pasti yang diajukan PT BSP dinilai tidak wajar dan ekonomis.

Masa konsesi BOB Pertamina Hulu-BSP selama 20 tahun telah berakhir. Kini BSP akan mengelolanya secara tunggal hingga tahun 2042 mendatang.

Di tengah eforia kebahagiaan PT BSP diberi kepercayaan penuh oleh pusat untuk mengelola Blok CPP tersebut, ‘badai’ pun datang menghampiri. Mantan Dirut PT BSP, Nawazir Kadir kembali gugat PT BSP senilai Rp 560 milyar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Nawazir sudah melakukan gugatan dua kali ke PN Pekanbaru. Hanya saja kedua gugatan tersebut mentah. Gugatannya disebut tidak tepat. Karena bukan kewenangan PN tetapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ya, sudah dua kali saya ajukan. Semua ditolak. Sekarang baru mereka (Pengadilan,red) mau menerima gugatan saya setelah saya memberikan berkas bahwa ini kewenangan PN, bukan PHI,” ungkap Nawazir, kepada media sembari menyebutkan, sampai saat ini sudah 6 kali sidang.

Dasar gugatan Nawazir ke PN Pekanbaru tersebut bermula saat ia dipercaya menjadi Dirut PT BSP pada tahun 2001 yang betugas memimpin gabungan Tim Negosiasi Blok CPP Riau dan Tim Task Force Pertamina Hulu.

Disini peran Nawazir terlihat nyata dalam perjuangan mendapatkan blok CPP tersebut. Sehingga pada 8 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina Hulu resmi ditunjuk oleh Menteri ESDM untuk mengambil alih pengelolaan Ilayah Kerja Penambangan (WKP) minyak bumi Blok CPP.

Tatapi entah kenapa, namanya hilang sebagai Dirut PT BSP di akta pendirian. Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pemkab Siak, dan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak telah melakukan perubahan Anggaran Dasar PT BSP.

"Dalam perubahan anggaran dasar tersebut disebutkan Azaly Djohan sebagai Dirut, Arwin AS sebagai Komisaris Utama, dan M Syafei Yusuf sebagai Komisaris. Jelas ini tindakan melawan hukum. Karena ini merugikan saya secara sepihak, makanya saya melakukan gugatan ke PN Pekanbaru,” ujar Nawazir.

Secara rinci Nawazir menyebutkan, kerugian yang ia derita sejak diberhentikan sebagai Dirut PT BSP hingga sekarang teramat banyak.

Secara materil ia kehilangan hak selama lima tahun (masa jabatan Dirut PT BSP). Makanya dia menggugat sebesar Rp 15 Milyar ditambah denda 20 persen setiap tahun sebesar Rp 45 Milyar (5 tahun).

Sementara secara Inmateril lebih besar lagi. Tak tanggung-tanggung, ahli perminyakan Riau ini menggungat sebesar Rp 500 Milyar.

“Kita harapkan gugatan kita ini dikabulkan. Kalaupun Majelis Hakim berpendapat lain, kita mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BSP itu dituang Nawazir dalam surat yang dibuat Kantor Hukum Pelli Indra Buana dan Rekan yang ditujukan ke PN Pekanbaru tertanggal 8 Maret 2022.

Jadi Nawasir Kadir kembali menginformasikan kalau persidangan tuntutan ini sudah selesai di persidangan PN Pekanbaru, "Kita tinggal menunggu putusan majelis hakim. Mungkin minggu depan," jawabnya melalu sarana WhatsApp (WA) nya kembali seperti tadi ini, Minggu (16/10). (*)

Tags : Bumi Siak Pusako, Mantan Direktur BSP Nawasir Kadir, Nawasir Kadir Gugat CPP Blok ke PN Pekanbaru, Nawasir Kadir Minta Ganti Kerugian Rp560 Miliar, News,