PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat bersama Ikatan Pengusaha muslimah Indonesia (Ipemi) membekali para Muslimah yang tergabung dalam Persaudaraan Muslimah (Salimah) Sumbar kiat merencanakan keuangan di masa pandemi.
Kepala Kantor ojk perwakilan Sumbar Misran Pasaribu mengatakan sebagai lembaga otoritas keuangan yang diatur Undang-Undang no 21 Tahun 2011 memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan serta memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan dan perlindungan konsumen. Ia menyampaikan hal itu pada webinar bertema perencanaan keuangan di Masa Pandemi digelar oleh PW Salimah Sumbar.
Untuk itu, ia terus melakukan edukasi di tengah besarnya dampak pandemi di semua sektor, dan pelaku usaha. "Ditambah maraknya investasi ilegal dan bodong yang menyasar semua lapisan masyarakat dan strata ekonomi dan pendidikan. Sehingga masyarakat yang tidak paham investasi mudah tergiur di tengah sulitnya ekonomi tanpa memperhatikan prinsip legal dan logis," katanya dirilis Republika.co.id, Rabu (30/9).
Ia memaparkan para perempuan dan pelaku usaha perlu mendapatkan edukasi dalam merencanakan keuangan, mengelola pinjaman dan sumber keuangan serta waspada terhadap investasi ilegal. Misran menyebutkan pada September 2020 OJK mencatat terdapat 208 usaha entitas ilegal dan untuk mengetahui legalitasnya masyarakat dapat mengakses situs OJK.
Staf bidang Edukasi Dan perlindungan konsumen OJK Sumbar Dito Wicaksono memaparkan OJK berperan sebagai regulator dan pengawas perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal. Selain itu, juga memiliki regulasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan kepada OJK dan telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan unsur Pemerintah Provinsi dan perangkat daerahnya, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, OJK, hingga Kanwil Kemenag. Ia mengingatkan masyarakat perlu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, yaitu menjanjikan keuntungan tak wajar dalam waktu singkat, memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur adanya klaim tanpa risiko, selain legalitas yang tidak jelas.
Untuk memudahkan masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan OJK 157 bagi yang membutuhkan akses dan layanan. Pada kesempatan itu juga dipaparkan soal perencanaan keuangan di masa pandemi meliputi pengenalan kondisi keuangan pribadi, identifikasi tujuan keuangan, dan membuat rencana keuangan, agar bisa lebih efektif, efisien, dan bermanfaat. "Keuangan yang sehat adalah yang memiliki indikasi memiliki dana cadangan empat sampai 12 kali pengeluaran rutin, maksimal cicilan 30 persen dan setidaknya 10 persen nya dari penghasilan dapat ditabung," ujarnya.
Sementara Pimpinan Wilayah (PW) Salimah Laila Isrona menyampaikan kegiatan ini bermanfaat bagi organisasi perempuan karena banyak yang terdampak dari suasana pandemi ini. Selain itu, Laila menyatakan harapannya agar Salimah dapat bersinergi dengan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan perempuan dan menjalin kerjasama lainnya.
Pada sisi lain ketua Ipemi PD Padang Fitri Majid menyampaikan kegiatan ini menjawab keresahan para pengusaha di masa pandemi. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa bermanfaat dan menjadi solusi untuk perencanaan keuangan dunia usaha. (*)
Tags : muslimah, perencanaan keuangan, ojk, pandemi covid 19, investasi,