JAKARTA - Sebanyak 62.879 calon jamaah haji tercatat berusia lebih dari 65 tahun (lansia) pada musim haji 2023 ini. Jumlah ini berdasarkan data jamaah haji tahun 2023 yang dipaparkan Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023.
"Dari total kuota jamaah reguler 203.320 jamaah, jamaah lansia atau lebih dari 65 tahun berjumlah 62.879 jamaah," ujar Yaqut dalam rapat yang disiarkan secara daring.
Yaqut mengatakan, kuota jamaah haji Indonesia pada 2023 ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sebesar 221 ribu jamaah dengan rincian kuota haji reguler sebanyak 203.320 jamaah dan kuota haji 17.680 jamaah. Sementara untuk jamaah haji lansia dari kuota haji khusus ada sekitar 177 jamaah.
Yaqut melanjutkan, berdasarkan data juga, jumlah jamaah haji yang telah melakukan pelunasan tunda pada 2020 sebanyak 84.609 jamaah, kemudian lunas tunda 2022 9.864 jamaah. Sementara, jamaah haji yang belum melakukan pelunasan sebanyak 108.847 Jamaah.
"Terkait tahapan pelunasan, Bipih dimulai setelah terbitnya Keppres dan KMA BPIH yang kami rencanakan pekan ketiga pada Februari tahun ini," ujarnya.
Dia melanjutkan, rencana perjalanan haji 2023 akan dimulai pada 23 Mei 2023 yakni tahapan jamaah masuk asrama haji. Yaqut melanjutkan, pada tanggal ini pula, kloter pertama gelombang pertama dijadwalkan berangkat ke Madinah.
"Jamaah masuk asrama haji pada 23 Mei 2023. Kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 23 Mei 2023," kata dia.
Yaqut mengatakan, selanjutnya kloter pertama gelombang kedua direncanakan akan diberangkatkan ke Jeddah pada 8 Juni 2023 dan closing date pada 22 Juni 2023.
Sementara, pelaksanaan wukuf diperkirakan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2023 sehingga kepulangan jamaah haji kloter pertama gelombang diperkirakan dari Jeddah pada 4 Juli 2023.
"Sedangkan kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli 2023, serta kepulangan kloter terakhir pada 2 Agustus 2023," ujar Yaqut.
Yaqut menjelaskan, kuota jamaah haji Indonesia pada 2023 ditetapkan sebesar 221 ribu jamaah dengan rincian kuota haji reguler sebanyak 203.320 jamaah dan kuota haji 17.680 jamaah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya ibadah haji tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 98,8 juta.
Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada setiap jamaah senilai Rp 69,1 juta. Padahal, biaya haji tahun 2022 ditetapkan bagi setiap jamaah di angka Rp 39,8 juta.
Berarti, jamaah haji Indonesia harus membayar lebih mahal 73 persen dibandingkan jamaah yang berangkat ke Tanah Suci tahun-tahun sebelumnya. Usulan tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerjasa bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), meski baru tahap usulan dan belum mendapatkan persetujuan legislator.
Anggota Komisi VIII DPR, Luqman Hakim menganggap, kenaikan biaya haji memang menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan. Meski begitu, ia mengusulkan, baiknya Bipih dilakukan secara bertahap, tidak langsung seperti usulan Menag.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung setiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung setiap jamaah," ujar Luqman dalam pesan teks seperti dirilis Republika.co.id, Jumat (20/1/2023).
Senator Abdul Kholik menganggap, rencana kenaikkan ongkos naik haji (ONH) yang mencapai Rp 69 juta per orang harus dikaji secara mendalam oleh berbagai pihak. Dia menilai, kenaikan yang sangat drastis itu berpotensi memberatkan jamaah.
"Apalagi kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi masih belum pulih sepenuhnya Selain itu pihak Kemenag dan BPKH juga harus terbuka menjelaskan soal ini dan bersedia menerima masukan dari kalangan masyarakat terkait besaran ONH. Jangan sampai diputuskan sepihak, yakni dari pihak pemerintah saja," kata Abdul Kholik.
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menyampaikan, pihaknya menolak kenaikan Bipih menjadi Rp 69 juta per jamaah. Dia menyebutkan, kenaikan ongkos itu terlalu tinggi, sementara untuk pelaksanaan haji ada dana optimalisasi yang bisa digunakan.
"Fraksi PKS tentu tidak sepakat dengan usulan pemerintah yang menaikan Bipih hingga Rp 69 juta, yang kalau kemarin sekitaran Rp 40-an juta. Kita akan berjuang agar biaya ditanggung jamaah lebih ringan dan terjangkau," ujar Bukhori.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menganggap positif usulan kenaikan BPIH pada 2023 oleh pemerintah dalam konteks perumusan kebijakan biaya haji. Publik menjadi lebih mengetahui secara detail tentang komponen pembiayaan haji. Selain itu, akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari pelbagai pihak.
"Ini Preseden baru dalam perumusan kebijakan biaya haji yang sebelumnya tidak terjadi. Ini patut diapresiasi," ucap Tholabi.
Pada saat masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas Muslim gaduh dengan rencana pemerintah menaikkan ongkos haji, hal berbeda terjadi di Arab Saudi.
Wakil Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah, Dr Amr bin Reda Al Maddah, mengatakan, paket ibadah haji pada 2023, biayanya 30 persen lebih murah dibandingkan tahun lalu.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa lebih dari 90 persen paket haji ekonomi telah terjual sejauh ini, kata laporan media lokal. Dikutip dari Gulfnews, Jumat (20/1/2023), Al Maddah menambahkan, kategori domestik dibagi berdasarkan perusahaan penyedia layanan.
Oleh karena itu, daya serap akan diputuskan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan di kamp atau penginapan. Awal pekan lalu, kementerian mengatakan, jemaah haji dalam negeri memiliki pilihan untuk membayar paket haji mereka dalam tiga kali cicilan daripada membayar jumlah penuh di muka, seperti yang diwajibkan sebelumnya.
Untuk memesan tempat, calon jemaah harus melakukan pembayaran sebagian sebesar 20 persen dari total biaya dalam waktu 72 jam sejak pendaftaran. Angsuran kedua sebesar 40 persen harus dibayar pada 7/7/1444 Hijriyah, dan 40 persen sisanya harus dibayar pada 10/10/1444 Hijriyah.
Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, mengatakan, jumlah jemaah haji akan kembali ke angka sebelum pandemi Covid-19 dengan pembatasan, termasuk batasan usia, menurut Kantor Pers resmi Saudi. Pemerintah Arab Saudi juga telah mencabut semua pembatasan yang diberlakukan pada ibadah haji setelah pandemi virus corona memaksa perampingan acara tahunan selama tiga tahun.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan kenaikan biaya haji harus dilakukan penghitungan secara rasional. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan.
Amirsyah mengatakan pemerintah harus menghitung biaya haji yang dikeluarkan untuk tahun 2023 terlebih jika ada biaya-biaya yang tidak bisa dihindari untuk kenaikannya. Menurutnya DPR RI serta BPKH harus menghitung ulang terkait usulan kenaikan biaya haji tersebut.
Amirsyah menuturkan penghitungan ulang tersebut ditujukan agar para calon jamaah haji yang akan berangkat bisa memahami usulan kenaikan tersebut secara rasional.
Tetapi kembali seperti disebutk Kemenag mengusulkan reratabiaya perjalanan ibadah haji atau BipihTahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733 per orang.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.
Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp 514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.
Menteri Agama menyampaikan bahwa BPIH Tahun 2022 nilainya Rp 98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009 (40,54 persen) dan Rp 58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp 98.893.909 per orang, yang terdiri atasBipih sebesar Rp 69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp 29.700.175 (30 persen).
Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp 33.979.784), biaya akomodasi di Makkah(Rp 18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp 5.601.840), biaya hidup (Rp 4.080.000), biaya visa (Rp 1.224.000), dan biaya paket layanan masyair(Rp 5.540.109).
Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," katanya.
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah," ia menambahkan.
Dia juga mengatakan bahwapembebanan Bipih harus dilakukan sesuai dengan kemampuandan likuiditas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Dia mengatakan bahwa besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja)BPIH Komisi VIII DPR.
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," demikian Menteri Agama. (*)
Tags : haji, tanah suci, biaya haji, dana haji, kemenag yaqut cholil qoumas, biaya haji diusulkan naik, menag usulkan ongkos haji naik, biaya ibadah haji 2023 naik,