Hukrim   2025/09/09 10:44 WIB

Operasi Penertiban Kebun Kelapa Sawit di Kawasan TNTN Terus Gencar Dilakukan, Praktisi Hukum: 'Tidak Satupun PBS Berani Ajukan Upaya Perlawanan'

Operasi Penertiban Kebun Kelapa Sawit di Kawasan TNTN Terus Gencar Dilakukan, Praktisi Hukum: 'Tidak Satupun PBS Berani Ajukan Upaya Perlawanan'

PEKANBARU - Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana dukung operasi penertiban terhadap kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan yang terus digencarkan Satgas PKH.

"Operasi penertiban kebun kelapa sawit di kawasan Hutan TNTN terus gencar dilakukan."

“Sampai hari ini kita belum ada melihat Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang kebunnya dilakukan penyitaan melakukan upaya perlawanan secara hukum baik itu gugatan keperdataan juga gugatan terhadaap dasar hukum operasi dan pembentukan dari Satgas PKH,” kata Larshen Yunus, Direktur Kantor HMPP Satya Wicaksana dalam penilaiannya, Selasa (9/9).

Menurutnya, Pemerintah setidaknya sudah menyita hampir 1,1 juta hektare areal perusahaan perkebunan. Namun anehnya sejauh ini tidak ada satupun PBS yang mengajukan upaya perlawanan secara hukum.

Sepak terjang Satgas PKH dinilai membuat para penguasa kawasan hutan, baik itu pengelola kebun sawit maupun tambang ilegal tak berkutik.

Para cukong maupun korporasi raksasa yang lahannya disegel dalam bentuk pemasangan plang, tak berani melakukan perlawanan secara hukum. Padahal kata dia jauh sebelumnya ada PBS yang sudah mengantongi HGU pun turut dalam sitaan pemerintah.

Ia jadi bertanya-tanya ada apa sebenarnya konglometerat sawit tidak bertaring di hadapan Satgas PKH.

Apakah Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tak memiliki celah untuk gugatan hukum ditingkat Mahakamah Agung, tanya dia.

Larshen menduga jika dibalik ini tentunya para pengusaha ini sangat menyadari akan kesalahan dari mereka yang selama ini menikmati kegiatan illegal tanpa harus membayar kontribusi hingga mengurus pelepasan kawasan hutan untuk negara.

Menurutnya, momentum bersamaan dengan penindakan oleh Jaksa Agung terhada PT Duta Palma Grup serta dengan memenjarakan Bos besar mereka Surya Darmadi disertai dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Grup yang dijerat dengan kasus korupsi korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini membuat gertakan hukum sebelum dilakukan penertiban oleh Satgas PKH.

“Bisa saja ini mereka sudah belajar dengan kasus hukum Duta Palma yang menenyeret Surya Darmadi dengan segala perusahaanya yang kini sudah dirampas untuk negara, dari situ kelihatan bahwa negara tidak main-main kalau sudah menindak secara pidana,” sebutnya.

"Personalia Satgas PKH yang diketuai Menhan hingga unsur pendukung lainnya seperti Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri, Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan, Menkeu, dan instansi lainnya tentunya sebuah struktur yang lengkap untuk mencari 'mata luka' selama ini."

"Para perusahaan besar swasta bakal dikuliti habis-habisan oleh Satgas jika masih coba-coba untuk melawan," sebutnya.

”Dengan struktur lengkap ini saya melihat dari aspek adanya ketakutan dari pengusaha ini karena banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan daripada melawan lebih baik manut saja melawan pun pasti kalah, mungkin begitu kira-kira, misal satgas bisa saja mengorek mengenai kewajiban hukum yang lalai dilakukan oleh para perambah hutan tersebut. Termasuk mengenakan pasal-pasal pidana mulai dari pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan yang menjadi kelemahan pihak perkebunan,” kata Larshen.

Diungkapkannya, ada sejumlah perusahaan yang saat diperiksa Satgas PKH menyerahkan secara sukarela kepada Satgas PKH atas lahan-lahan yang terindikasi dalam kawasan hutan.

“Meskipun ada perusahaan yang mencoba-coba itu melemparkan dan membenturkan dengan pihak koperasi plasma mereka. Tapi saya kira ini nanti ujung-ujungnya tetap akan disita juga,” katanya.

Menurutunya jika dilihat dari kacamata hukum memang kegiatan Satgas PKH melakukan penyitaan dan penguasaan tanpa ada putusan pengadilan ini bisa dikatakan sewenang-wenang.

Namun, justru pihak PBS lebih parah lagi menggarap kawasan hutan tanpa ada izin dari negara.

“Harusnya kalau mereka memang merasa benar lakukan upaya perlawanan hukum karena saya yakin legal-legal perusahaan ini semuanya orang orang pintar dan ahli hukum semua,” pungkasnya. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, satgas pkh tertibkan tntn, kebun kelapa sawit di kawasan hutan tntn ditertibkan, Hukrim,