PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Tim Satgas Jaminan Produk Halal Provinsi Riau gencar melakukan operasi Wajib Halal Oktober (WHO).
"Operasi Wajib Halal Oktober (WHO) gencar dilakukan."
“Atas temuan yang sebelumnya kami sudah memberikan peringatan kepada pengelola hotel dan meminta mereka segera mengurus sertifikat halal,” kata Ketua Satgas Halal Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, Senin (21/10).
Tim Satgas melakukan pemeriksaan sejumlah restoran hotel di Pekanbaru terungkap belum mengantongi sertifikasi halal.
"Mestinya pihak restoran hotel sudah wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," sebut Rahmat Suhadi.
Temuan yang ditemukan mencuat setelah dilakukan pengawasan langsung ke beberapa hotel di Pekanbaru.
Hasilnya bahwa sertifikasi halal bagi restoran hotel masih belum diurus oleh pengelola.
Rahmat menekankan pentingnya sertifikasi halal, terutama setelah aturan wajib halal diberlakukan per 18 Oktober 2024.
Semua produk, termasuk makanan dan minuman yang dijual, wajib bersertifikasi halal. Produk yang belum memenuhi persyaratan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pelarangan izin edar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendataan pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal. Ini adalah kewajiban sesuai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH),” tegas Rahmat.
Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga untuk menjamin kenyamanan dan keyakinan konsumen. Restoran yang memiliki sertifikat halal memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi sesuai dengan standar kehalalan yang diatur oleh pemerintah.
“Jika semua restoran sudah bersertifikat halal, masyarakat tidak akan ragu lagi untuk makan di sana. Sertifikasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen,” tambah Rahmat.
Selain restoran hotel, Satgas Halal Riau juga menemukan sejumlah produk makanan ringan dan minuman kemasan yang belum bersertifikat halal di beberapa pasar tradisional dan modern di Pekanbaru.
Selama pengawasan, tim menemukan 10 produk tanpa label halal di kemasannya.
“Kami menemukan 10 produk yang tidak memiliki label halal, dan langsung melaporkannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Saat ini, kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait sanksi,” ungkap Rahmat.
Meski belum ada sanksi yang dijatuhkan, peringatan telah diberikan kepada para pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal.
Sesuai dengan undang-undang, produk yang tidak bersertifikat halal bisa mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin edar.
Operasi WHO yang berlangsung pada Jumat (18/10/2024) merupakan bagian dari program nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Di Riau, kegiatan pengawasan ini tidak hanya dilakukan di Pekanbaru, tetapi juga di 12 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.
“Pengawasan ini akan terus dilakukan untuk memastikan semua produk dan tempat makan di Riau mematuhi aturan wajib halal, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Rahmat.
Dengan operasi ini, Satgas Halal berharap agar semakin banyak pelaku usaha, termasuk pengelola restoran hotel, segera melengkapi sertifikasi halal guna mematuhi aturan dan memberikan jaminan kepada konsumen. (*)
Tags : operasi wajib halal oktober, who, pekanbaru, satgas gencar periksa restoran dan hotel, restoran hotel belum punya sertifikasi halal,