Pekanbaru   2022/02/20 15:9 WIB

Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi, kata Walikota Firdaus

Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi, kata Walikota Firdaus

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT minta jam operasional tempat hiburan malam (THM) dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB, pengunjung juga dibatasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

"Jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatasi."

"Tempat hiburan tidak boleh beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB. Selain itu, pengelola juga diminta menerapkan aplikasi Peduli Lindungi guna screening pengunjung yang datang," kata Firdaus, Minggu (20/2/2022). 

Dia minta pengunjung ikuti ketentuannya, hanya 50 persen. Operasionalnya sampai jam 9 malam.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 4/SE/Satgas/2022 terkait pedoman dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM level 3 ini. Ada sejumlah poin yang mengatur terkait kegiatan masyarakat. 

Hal ini guna menekan laju kasus dan pengendalian pandemi Covid-19. Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti pedoman yang ada di surat edaran tersebut. 

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal melakukan pengawasan terkait kegiatan masyarakat selama PPKM level 3 ini. Tim Gakkum juga akan melakukan penindakan guna mengingatkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. 

"Dalam PPKM level 3 ini, kelonggaran beraktivitas seperti sebelumnya, kini harus dilakukan pembatasan terhadap masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujarnya. (*)

Editor: Syamsul Bachri

Tags : Operasional Tempat Hiburan Malam, Walikota Pekanbaru Minta THM Dibatasi Operasional THM,