PEKANBARU - Inilah dilema yang selalu dialami pabrik kelapa sawit yang masih dihadapkan soal ekologi dan lingkungan sebagai kunci penanganan manajemen limbah dan kepatuhan terhadap regulasi, dalam hal ini PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
"Pabrik sawit perhatikan ekologi dan lingkungan."
"Pabrik sawit PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) yang memproduksi minyak sawit dan inti sawit sampai 60 ton per jam di Desa Gumanti Kecamatan Peranap, Kabupatem Inhu Riau ini terus benahi ekologi baik soal perubahan kualitas air, udara dan kebisingannya," kata Zulkifli AP S.Sos MM, Community Development Officer (CDO/Humas) MASG.
Ia mengaku secara tata ruang, lokasi pabrik sudah layak dan memenuhi aturan baik kajian lingkungan.
"Kita juga sudah menerapkan zero waste dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang canggih. Selain turut andil menjaga sungai juga menjaga keberlanjutan ekonomi lokal ikan tetap hidup, petani tetap bisa irigasi, warga tetap bisa cuci piring tanpa aroma sawit menyengat," sebutnya.
Menurutnya, PT MASG tetap berjalan seiring dengan komitmen pelestarian lingkungan, "tidak hanya clean and clear di atas kertas semua melalui perhitungan, limbah dikelola, dan masyarakat sekitar dilibatkan," terangnya.
Soal pengelolaan limbah ini, MASG, industri kelapa sawit berkomitmen menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk mengelola dampak kegiatannya dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Jadi tetap berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Pengelolaan nihil limbah atau zero waste management menjadi salah satu konsep yang terus digalakkan," katanya.
"Sesuai Kebijakan Nihil Limbah (Zero Waste Policy), MASG berupaya untuk memakai, memperoleh, dan mendaur ulang kembali (reuse, recover and recycle) limbah produksinya."
"Sejak dibangunnya pabrik, perusahaan telah berhasil mewujudkan daur ulang limbah dari proses produksi CPO hingga 100 persen," tambahnya.
Ia menyinggung soal pembenahan ekologi mencakup perubahan kualitas air, udara dan kebisingan ini, untuk melihat distribusi kualitas air menurut Permen RI Nomor 82 tahun 2001 adapun variabel variabel yang terus diperbaiki seperti TDS, kekeruhan, warna, pH, Sulfat (SO2), Nitrat (NO2), Nitrit (NO2), Klorida
(Cl), Kesadahan (CaCo2), Besi (Fe), Mangan (Mg), Amoniak (NH2-N), dan Zat Organik (KMnO2) di pabrik kelapa sawit MASG.
"Jadi terhadap kualitas air pabrik kelapa sawit MASG menunjukkan 90% telah melakukan pemeriksaan Sulfat (SO2), dan Amoniak (NH2-N) pada baku mutu kekeruhan, dan warna. Setiap bulannya pabrik kita melakukan pemeriksaan lengkap terhadap baku," ujarnya.
Begitupun terhadap kualitas limbah cair tentang mutu air limbah menunjukkan dengan variabel yaitu BOD2, COD, TSS, minyak dan lemak, pH, dan N-Total (Nitrogen) masih tergolong netral.
Untuk kualitas udara dan kebisingan pabrik sawit MASG menunjukkan dengan variabel yaitu SO2, NO2, Oksidan (O2), debu, dan kebisingan, sebanyak 90% telah melakukan pemeriksaannya. Jadi pengukuran intensitas kebisingan terus diperbaiki.
Berdasarkan data pemeriksaan air limbah yang telah memenuhi syarat paling tinggi 90% baik pada pemeriksaan parameter pH dan N-Total. Sedangkan pada limbah padat dan cair atas janjang kosong kelapa sawit, serat, dan cangkang buah yang dihasilkan dari pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO rutin dilakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaannya secara berjenjang, tutupnya. (*)
Tags : pabrik sawit, pt mustika agung sawit gemilang, MASG, pabrik sawit perhatikan ekologi, lingkungan, alam, News Daerah,