News   2025/09/13 11:11 WIB

Pabrik Sawit Tanpa Kebun Harus Dievaluasi, Relawan Prabowo Gibran: 'Bikin Polemik dan Menyusahkan Lagi'

Pabrik Sawit Tanpa Kebun Harus Dievaluasi, Relawan Prabowo Gibran: 'Bikin Polemik dan Menyusahkan Lagi'
Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN)

PEKANBARU - Potensi obral izin pabrik kelapa sawit (PKS) cenderung semakin tinggi dalam setahun belakangan ini terjadi di Riau.

"Pabrik sawit tanpa kebun bikin polemik."

"Saya melihat saban musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PKS tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan yang izinnya diberikan kepala daerah terus bermunculan," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) yang juga Ketua DPD I KNPI Riau dalam press release nya, Senin.

"Di sisi lain, kehadirannya kerap kali tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah. Jadi ini butuh pengawasan supaya buah sawitnya tidak berasal dari kegiatan kriminal seperti pencurian," sambungnya.

Larshen mengatakan, kalau pemerintah pusat komitmen menjalankan aturan yang mereka buat, hanya saja selama ini yang menjadi masalah adalah tidak konsistennya aturan pusat itu dengan pelaksanaan di daerah. 

Hasil pantauannya selama ini, yang menjadi persoalan belakangan masih menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tidak menjalin kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

"Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20%," terang Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana ini.

Ia mengatakan, masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku, "jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari," ungkapnya.

“Seharusnya, bisa ditinjau dari sisi jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar dia.

“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Larshen.

Ia melihat umumnya kehadiran pabrik sawit tanpa kebun di Riau ini jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan. Karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.

”Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit  tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah,” jelasnya.

Selain mengkritisi soal PKS tanpa kebun inti (20 Persen), Larshen melihat, obral perizinan kepada PKS selalu terjadi yang berpeluang menciptakan kondisi tidak baik apabila tidak sesuai regulasi.

“Obral izin ini, kalau denger rumor itu ini bagian untuk menarik secara politik memang. Bahkan data yang kita peroleh dari Disbun Riau menunjukkan ada 180 PKS ilegal. Cuma daerah mana saja saya tidak tahu persis," kata dia.

"Memang dengan adanya pabrik banyak, petani mempunyai banyak kesempatan menjual TBS sawitnya. Tetapi juga harus dengan syarat pabriknya tidak memfasilitasi sawit dari hasil penjarahan atau dari kawasan hutan. Nah ... ini lah yang rawan itu (turut serta merusak lingkungan),” urainya.

Dia juga meminta pemerintah daerah dan dinas perkebunan memperhitungkan dengan matang  terkait pendirian pabrik sawit baru. Karena jika tidak imbang maka akan mengganggu juga iklim usaha.

Tetapi menurutnya, pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit seharusnya menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan.

"Disinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit khususnya pabrik sawit tanpa kebun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan," kata dia.

Menurutnya, sebelum UU Cipta Kerja, pemilik pabrik cukup dapat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lalu mengurus izin lainnya. Tetapi sekarang ini, mereka harus mengurus izin seperti pengolahan limbah cair dan land aplikasi, barulah dapat diterbitkan Amdal.

Jadi sekarang ini, kata Larshen Yunus, pelaku usaha harus patuh terhadap aturan pendirian pabrik sawit, tetapi memang lebih baik itu, prosesnya menjadi lebih panjang dan lumayan lama khususnya untuk mendapatkan Amdal. (*)

Tags : pabrik kelapa sawit, pks, pks tanpa kebun, riau, pks dievaluasi, relawan prabowo gibran, larshen yunus, pabrik sawit tanpa kebun bikin polemik, News,