Headline Linkungan   2026/01/27 16:37 WIB

Pajak Air Permukaan Sawit untuk Perusahaan akan Diberlakukan, DPRD: Bepotensi Bisa Raup Rp4 Triliun

Pajak Air Permukaan Sawit untuk Perusahaan akan Diberlakukan, DPRD: Bepotensi Bisa Raup Rp4 Triliun

PEKANBARU - Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau menuai beragam respons publik.

"Wacana Pajak Air Permukaan Sawit bisa raup PAD Rp4 triliun."

“Perlu kami luruskan, rencana pajak air permukaan ini hanya untuk perusahaan. Masyarakat tidak menjadi wajib pajak,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman, Selasa.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak menyasar masyarakat, melainkan khusus untuk perusahaan perkebunan sawit sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Budiman meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat, dan menegaskan, rencana pengenaan pajak air permukaan lahir dari kajian Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan membandingkan praktik serupa di provinsi lain, seperti Sumatera Barat.

Menurut Budiman, saat ini pembahasan masih berlangsung antara DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.

Regulasi yang digunakan nantinya bisa berupa pembaruan Peraturan Gubernur (Pergub) atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai penyempurnaan regulasi lama.

Ia menyebut, dari lima sektor pajak yang menjadi kewenangan daerah sesuai arahan pemerintah pusat, pajak air permukaan menjadi sektor paling potensial di Riau.

“Yang paling potensi memang pajak air permukaan. Selama ini belum tergarap maksimal, padahal ada celah pendapatan yang besar. Daerah harus kreatif mencari sumber PAD sesuai kewenangannya,” ujar Budiman.

Adapun lima sektor pajak daerah tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, serta pajak sumber daya alam tertentu yang tidak dapat dipisahkan.

Budiman menegaskan, kebijakan ini menjadi salah satu solusi konkret di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Saat ini, APBD Riau disebut hanya tersisa sekitar Rp8,3 triliun, sehingga diperlukan terobosan kebijakan pendapatan.

“Potensi dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp4 triliun. Jika terealisasi, defisit anggaran bisa ditutup dan APBD kembali normal sehingga pembangunan dapat dilanjutkan,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan, seluruh skema, termasuk besaran pajak, belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan di Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Sebelumnya, anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik mengungkapkan, telah ditemukan formulasi baru terkait pajak air permukaan dengan meniru kebijakan di Sumatera Barat.

Dalam skema tersebut, setiap batang sawit milik perusahaan dikenai pajak air permukaan sebesar Rp1.700 per bulan.

“Pergub tentang pendapatan tahun 2012 itu harus segera diubah. Kalau ingin peningkatan APBD, harus ada inovasi,” ujar Andi Darma Taufik.

Ia memaparkan, dari kunjungan kerja ke Sumatera Barat, penerapan pajak air permukaan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Di Sumbar, potensi yang awalnya Rp14 miliar bisa melonjak hingga Rp500 miliar. Riau punya sekitar 900 ribu hektare HGU dan hampir 1,5 juta hektare IUP. Kalau dikalkulasikan, potensi PAD bisa mencapai Rp3 sampai Rp4 triliun,” jelasnya.

Menurut Andi, selama ini pajak air permukaan hanya difokuskan pada pabrik kelapa sawit, sementara penggunaan air oleh setiap batang sawit belum tersentuh pajak.

“Kalau parkir saja bisa Rp2 ribu, ini Rp1.700 per batang untuk satu bulan. Potensi PAD-nya luar biasa,” pungkasnya.

Ia berharap perubahan Pergub dapat segera dilakukan agar kebijakan ini bisa diterapkan mulai Februari mendatang, mencontoh provinsi lain seperti Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. (*)

Tags : pajak air permukaan sawit, wacana pungut pajak air permukaan sawit, pajak air permukaan sawit untuk perusahaan, pajak air permukaan sawit bisa raup rp4 triliun,