News   2026/02/19 21:11 WIB

Pajak Air Permukaan Tanah akan Berlaku Maret 2026, DPRD Riau: 'untuk Perusahaan Sawit Bisa Raup Rp4 Triliun'

Pajak Air Permukaan Tanah akan Berlaku Maret 2026, DPRD Riau: 'untuk Perusahaan Sawit Bisa Raup Rp4 Triliun'

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus menyempurnakan kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penataan ulang regulasi pajak air permukaan.

"Pajak air permukaan tanah berpotensi bisa Rp4 triliun."

“Masih ada sejumlah perubahan yang perlu disempurnakan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, Kamis (12/2).

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau tengah mempercepat revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan yang ditargetkan selesai pada Maret 2026.

Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan.

Beberapa penyesuaian teknis dilakukan agar regulasi yang diterbitkan memiliki landasan kuat dan implementatif.

Dalam waktu dekat, draf tersebut akan diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi juga harus melalui tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

“Kami targetkan pekan depan sudah masuk tahap harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan rampung, karena masih ada review dari Kemendagri,” jelas Ninno.

Selain merevisi nilai perolehan pajak, Bapenda Riau juga tengah mengkaji skema pengenaan pajak air permukaan berbasis jumlah pohon kelapa sawit. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan tahun ini karena masih dalam tahap pendalaman.

“Potensinya besar, tetapi perlu kajian agar penerapannya kuat,” tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menilai sektor pajak air permukaan, khususnya pada pabrik kelapa sawit (PKS), masih menyimpan potensi PAD signifikan yang belum tergarap optimal.

Ia juga menyinggung adanya celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.

“Selama ini sektor ini belum dimaksimalkan, padahal jumlah perusahaan sawit di Riau sangat banyak,” ujarnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD yang mendapat dukungan penuh dari Pemprov Riau.

Hasil studi banding menunjukkan perlunya sistem pengelolaan pajak air permukaan yang lebih terukur dan transparan.

Salah satu perubahan mendasar yang tengah dikaji adalah metode penghitungan pajak. Selama ini sistem yang digunakan berbasis self assessment atau laporan perusahaan.

Ke depan, pemerintah daerah berencana menerapkan penghitungan langsung menggunakan alat ukur standar yang disiapkan pemerintah.

“Nanti penghitungan dilakukan pemerintah dengan alat ukur sesuai ketentuan agar lebih akurat,” kata Syahrial.

Selain itu, Pemprov Riau juga menyusun indeks kebutuhan air untuk sektor industri tertentu, termasuk pabrik kelapa sawit.

Sebagai gambaran, untuk mengolah satu ton tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) dibutuhkan sekitar 1,3 hingga 1,5 meter kubik air per jam.

Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan air dan potensi pajak dapat dihitung lebih presisi.

Di sisi lain, penyesuaian tarif melalui Nilai Perolehan Air (NPA) turut menjadi perhatian. Syahrial mengungkapkan bahwa NPA di Riau tidak mengalami penyesuaian selama 17 tahun, sehingga tarif relatif stagnan.

Saat ini penerimaan pajak air permukaan berkisar Rp35 miliar per tahun dengan tarif sekitar Rp200 per meter kubik.

“Jika metode diperbaiki dan tarif disesuaikan, penerimaan bisa meningkat signifikan. Tidak tertutup kemungkinan tarif mencapai sekitar Rp1.000 per meter kubik,” ujarnya.

Koordinasi telah dilakukan antara Dinas PUPR dan Bapenda Riau dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penyesuaian NPA.

Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar perubahan Pergub sebelum dievaluasi Kemendagri dan diterapkan secara resmi.

Pemprov Riau berharap optimalisasi pajak air permukaan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Bapenda terus mempercepat revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan.

Regulasi yang dinilai strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini ditargetkan rampung pada Maret mendatang.

Proses revisi masih dalam tahap penyempurnaan.

Sejumlah perubahan substansi tengah dibahas bersama jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah.

“Revisi Pergub masih ada perubahan. Kami juga baru rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan substansinya,” ujar Ninno, Sabtu.

Ia menambahkan, pekan depan draf revisi ditargetkan sudah masuk ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi masih harus melalui tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi ditetapkan.

“Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan Maret sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Kemendagri,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bapenda Riau juga tengah mengkaji wacana penetapan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit.

Skema ini dinilai memiliki potensi besar, namun perlu kajian mendalam agar memiliki dasar hukum dan perhitungan yang kuat sebelum diterapkan.

“Untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit, tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat dalam penerapannya. Potensinya sangat besar,” tambahnya.

Koordinasi lintas kementerian pun telah dilakukan sejak 2025, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penetapan nilai dasar air.

Dari hasil simulasi yang dilakukan, terdapat tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga skenario tersebut menunjukkan lonjakan potensi PAD yang signifikan.

Jika menggunakan nilai Rp1.700, pendapatan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Dengan nilai Rp1.200, potensi penerimaan sekitar Rp115 miliar. Sedangkan pada nilai Rp1.000, estimasinya mencapai Rp96 miliar.

“Dari simulasi itu terlihat potensi kenaikannya sangat besar untuk mengoptimalkan PAD,” tegas Ninno.

Dengan target penyelesaian pada Maret mendatang, revisi Pergub ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemprov Riau dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya air yang selama ini belum tergarap maksimal.

Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau menuai beragam respons publik.

“Perlu kami luruskan, rencana pajak air permukaan ini hanya untuk perusahaan. Masyarakat tidak menjadi wajib pajak,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman menyikapi.

DPRD Riau menegaskan kebijakan ini tidak menyasar masyarakat, melainkan khusus untuk perusahaan perkebunan sawit sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Budiman meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat, dan menegaskan, rencana pengenaan pajak air permukaan lahir dari kajian Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan membandingkan praktik serupa di provinsi lain, seperti Sumatera Barat.

Menurutnya, saat ini pembahasan masih berlangsung antara DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.

Regulasi yang digunakan nantinya bisa berupa pembaruan Peraturan Gubernur (Pergub) atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai penyempurnaan regulasi lama.

Ia menyebut, dari lima sektor pajak yang menjadi kewenangan daerah sesuai arahan pemerintah pusat, pajak air permukaan menjadi sektor paling potensial di Riau.

“Yang paling potensi memang pajak air permukaan. Selama ini belum tergarap maksimal, padahal ada celah pendapatan yang besar. Daerah harus kreatif mencari sumber PAD sesuai kewenangannya,” ujar Budiman.

Adapun lima sektor pajak daerah tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, serta pajak sumber daya alam tertentu yang tidak dapat dipisahkan.

Budiman menegaskan, kebijakan ini menjadi salah satu solusi konkret di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Saat ini, APBD Riau disebut hanya tersisa sekitar Rp8,3 triliun, sehingga diperlukan terobosan kebijakan pendapatan.

“Potensi dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp4 triliun. Jika terealisasi, defisit anggaran bisa ditutup dan APBD kembali normal sehingga pembangunan dapat dilanjutkan,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan, seluruh skema, termasuk besaran pajak, belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan di Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Sebelumnya, anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik mengungkapkan, telah ditemukan formulasi baru terkait pajak air permukaan dengan meniru kebijakan di Sumatera Barat.

Dalam skema tersebut, setiap batang sawit milik perusahaan dikenai pajak air permukaan sebesar Rp1.700 per bulan.

“Pergub tentang pendapatan tahun 2012 itu harus segera diubah. Kalau ingin peningkatan APBD, harus ada inovasi,” ujar Andi Darma Taufik.

Ia memaparkan, dari kunjungan kerja ke Sumatera Barat, penerapan pajak air permukaan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Di Sumbar, potensi yang awalnya Rp14 miliar bisa melonjak hingga Rp500 miliar. Riau punya sekitar 900 ribu hektare HGU dan hampir 1,5 juta hektare IUP. Kalau dikalkulasikan, potensi PAD bisa mencapai Rp3 sampai Rp4 triliun,” jelasnya.

Menurut Andi, selama ini pajak air permukaan hanya difokuskan pada pabrik kelapa sawit, sementara penggunaan air oleh setiap batang sawit belum tersentuh pajak.

“Kalau parkir saja bisa Rp2 ribu, ini Rp1.700 per batang untuk satu bulan. Potensi PAD-nya luar biasa,” pungkasnya.

Ia berharap perubahan Pergub dapat segera dilakukan agar kebijakan ini bisa diterapkan mulai Februari mendatang, mencontoh provinsi lain seperti Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. 

Tags : pajak air permukaan tanah, pendapatan asli daerah, riau, pajak air permukaan tanah untuk perusahaan sawit, pajak air permukaan tanah berpotensi rp4 triliun, News,