Headline News   2026/02/07 12:15 WIB

Pajak Air Permukaan Tanah Pohon Sawit Kembali Digodok untuk Dongkrak Pendapatan Asli Daerah 

Pajak Air Permukaan Tanah Pohon Sawit Kembali Digodok untuk Dongkrak Pendapatan Asli Daerah 

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan strategi fiskal baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan air permukaan.

"Pajak air permukaan tanah pohon sawit digodok." 

“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” katabKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, Jumat (6/2).

Kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi sumber penerimaan signifikan di tengah kebutuhan penguatan kapasitas keuangan daerah.

Ninno Wastikasari, mengungkapkan bahwa proses revisi regulasi tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, terutama terkait penetapan nilai dasar air sebagai basis pengenaan pajak.

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp52 miliar, Bapenda Riau melakukan simulasi proyeksi pendapatan dengan berbagai skenario nilai dasar air. Hasilnya, potensi kenaikan PAD dinilai sangat signifikan.

Jika nilai air ditetapkan sebesar Rp1.700, PAD dari sektor ini diproyeksikan melonjak hingga Rp160 miliar.

Sementara pada skema Rp1.200, penerimaan diperkirakan mencapai Rp115 miliar, dan pada nilai Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelas Ninno.

Tidak hanya bertumpu pada pajak air permukaan, Bapenda Riau juga menggarap optimalisasi penerimaan dari sektor lain, termasuk memaksimalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Langkah ini telah dilaporkan kepada Gubernur Riau sebagai bagian dari strategi konsolidasi pendapatan daerah.

Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait implementasi sistem Coretax untuk pelaporan pajak.

“Kami akan membuat surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan. Ini berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Terkait wacana penerapan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit, Ninno menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian.

Usulan tersebut merupakan inisiatif DPRD Riau dan memerlukan analisis mendalam sebelum diterapkan.

“Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat,” paparnya.

Menurut Ninno, Pemprov Riau saat ini fokus mematangkan kajian agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga berkelanjutan dan berdampak nyata bagi daerah. (*)

Tags : pajak air permukaan tanah, pajak air pohon sawit, pajak air permukaan tanah digodok, pajak air permukaan tanah dongkrak pad, pendapatan asli daerah, News ,