News   2024/09/11 9:51 WIB

Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK Kini Disetarakan, 'Jadi Berwarna Hitam Putih'

Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK Kini Disetarakan, 'Jadi Berwarna Hitam Putih'

PEKANBARU – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah resmi diterbitkan.

"Permendagri keluarkan peraturan untuk pakaian dinas PNS dan PPPK."

“Alhamdulillah, akhirnya sudah terealisasi, dengan regulasi baru yang mengatur pakaian dinas ASN melalui PP 10 Tahun 2024. Tidak ada lagi masalah seragam khaki," sebut, Ketua ASN PPPK Pemprov Riau, Eko Wibowo, Selasa (10/9).

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan diundangkan pada 20 Agustus 2024.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penghapusan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya disatukan dalam sebutan umum sebagai ASN. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat semangat kesetaraan di antara pegawai pemerintah.

Eko Wibowo mengaku merasa lega dengan adanya aturan ini sebab tidak ada lagi perbedaan seragam PNS dan PPPK.

Baginya, penyamaan seragam dinas ini menjadi simbol bahwa PPPK benar-benar setara dengan PNS dalam hal pakaian dinas yang dipakai.

Dalam regulasi ini, diatur jenis-jenis pakaian dinas yang harus dikenakan ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Beberapa jenis pakaian dinas yang diatur meliputi pakaian dinas harian, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, hingga seragam batik Korpri.

Pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan beberapa jenis pakaian dinas ASN di tingkat pemerintah provinsi, di antaranya:

  1. Pakaian dinas harian
  2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
  3. Pakaian sipil lengkap
  4. Pakaian dinas lapangan
  5. Pakaian dinas lapangan dan operasional perangkat daerah tertentu
  6. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
  7. Seragam batik Korpri.

Sedangkan untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, jenis pakaian dinas yang diatur pada Pasal 2 Ayat 3 meliputi:

  1. Pakaian dinas harian
  2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
  3. Pakaian sipil lengkap
  4. Pakaian dinas lapangan
  5. Pakaian dinas lapangan dan operasional perangkat daerah tertentu
  6. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
  7. Pakaian dinas upacara camat dan lurah
  8. Seragam batik Korpri.

Eko Wibowo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian atas penghapusan perbedaan pakaian dinas antara ASN, yang menurutnya selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI dan berbagai pihak, terutama para pejuang honorer, yang sudah mengawal kepentingan bersama dan berharap  masa kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, kesetaraan antara PNS dan PPPK tidak hanya terwujud dalam pakaian dinas, tetapi juga dalam kesejahteraan dan jenjang karier. (*)

Tags : pakaian dinas, apratur sipil negara, pegawai pemerintah perjanjian kerja, asn, pppk, aturan pakaian dinas pns-pppk, riau, aturan pakaian dinas disetarakan, News,