Panbil Grup memecahkan hingar bingar Batam dengan proyek baru tetapi berakhir di terpa isu miring soal lingkungan.
BATAM - Isu miring menyoal lingkungan menerpa perusahaan ternama di Kota Batam, Panbil Grup. Isu tersebut terkait aktivitas lahan pengerjaan cut and fill di belakang kawasan Panbil, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) melihat PT Papan Jaya (Panbil Group) membuka lahan di belakang Kawasan Panbil Industri, Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Lokasinya berdekatan dengan hutan konservasi dan daerah tangkapan air Waduk Duriangkang, Sei Beduk. Akibatnya, sebagian hutan konservasi menjadi gundul karena proyek tersebut," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN, Kamis (9/10).
"Dari pantauan kami keberadaan hutan konservasi di sekitar Waduk Duriangkang amat vital sebagai daerah tangkapan air. Hal itu, lantaran Batam hanya mengandalkan curah hujan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakatnya," sebutnya.
“Aktivitas penggundulan hutan di sana akan berdampak langsung pada menyempitnya daerah tangkapan air untuk Waduk Duriangkang. Yang pada akhirnya bakal berpengaruh pada suplai air masyarakat Batam,” katanya.
Tetapi sebelumnya, Direktur Lingkungan Panbil Group, Teddy Tambunan didepan media mengaku, seluruh kegiatan pengembangan lahan yang dilakukan perusahaan telah dilengkapi dengan izin yang diperlukan, termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup, dan pematangan lahan.
Teddy mengatakan jika seluruh aktivitas yang dilakukan lahan tersebut telah memiliki izin resmi. Menurutnya, isu yang beredar luas seolah tendensius dan tidak sesuai fakta.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kontribusi Panbil dalam bentuk mendukung kebijakan dan upaya pemulihan ekonomi regional yang dilakukan sejak masa pandemi.
Hal itu juga diperkuat melalui unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri dan hunian di atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare.
Pengembangan kawasan industri ini sebagai jawaban atas kebutuhan investor yang memerlukan lahan untuk merintis maupun mengembangkan usaha di Batam.
Begitu juga dengan kawasan hunian, dimana pembangunan unit-unit baru diharapkan dapat memenuhi permintaan customer potensial.
Pengembangan ini, kata dia, juga telah direncanakan secara matang, permohonan perluasan lahan tersebut diajukan di tahun 2015 kepada BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan.
"Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam tahun 2018, dengan pelaksanaan pengembangan diinisiasi di awal 2021, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung," kata dia.
Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan oleh BP Batam dapat dipastikan bahwa bukan berstatus kawasan hutan. Begitu juga dengan tudingan tidak berdasar mengenai kegiatan pengembangan yang dianggap mempengaruhi ketersediaan air baku, dapat disampaikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panbil Group telah dilengkapi dengan kajian teknis dan lingkungan hidup (AMDAL, RKL-RPL) yang telah dipaparkan dan dibahas dengan seksama dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Termasuk pelaksanaan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan melekat dari instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Panbil Group yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan, dipastikan instansi-instansi tersebut akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan," tegas dia.
Selain itu, Panbil Group, kata dia, secara rutin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan terhadap kaidah-kaidah pelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Panbil Group yang diberikan tanggung jawab dan kepercayaan oleh KLHK mengelola dan mengembangkan taman wisata alam muka Kuning sebagai kawasan konservasi alam.
"Dalam menjalankan kegiatannya, unit-unit usaha di bawah naungan Panbil Group memastikan pelaksanaan yang berwawasan lingkungan, dengan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup," tutup dia.
Namun Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI DPP Pusat Jakarta, Larshen Yunus kembali menyebutkan hasil pantauannya dilapangan.
Menurutnya, Waduk Sei Beduk saat ini menyuplai 70 persen kebutuhan air masyarakat Batam sehingga segala aktivitas yang dapat mengganggu ketersedian air ke Waduk Duriangkang harus mendapat atensi dan dihentikan.
Dia pun meminta pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau ulang kembali kajian analisa dampak lingkungan (Amdal) akibat dari proses pengerjaan proyek yang sedang dilakukan PT Papan Jaya tersebut.
“Kalau perlu, aktivitas proyek itu dihentikan sementara sampai Amdal-nya dibahas bersama,” sebutnya.
Menurut Larshen perlunya dilakukan penghentian karena proyek itu berpengaruh pada daerah tangkapan air, dan dikhawatirkan menurunkan kualitas air di Waduk Duriangkang.
Larshen menjelaskan, jika curah hujan tinggi, air yang mengalir ke Waduk Duriangkang pun akan keruh. Sehingga menurutnya, paling tidak bakal ada dua dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
“Untuk itu, kami mohon kepada seluruh pemangku kepentingan di Kota Batam untuk memperhatikan masalah ini, pasalnya ini menyangkut hajat orang banyak,” kata Larshen.
Jadi Ia menyayangkan tindakan Panbil Group yang diduga melakukan proses pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedural dan memberikan efek lingkungan di tengah krisis air yang melanda Kota Batam.
“Krisis air di Batam sudah terjadi sejak 2014. Sehingga perlu kebijakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hal itu harus diprioritaskan,” kata dia.
Dia menjabarkan, dari data yang didapatnya dari Biro Air BP Batam, kebutuhan air di Batam adalah sebanyak 3.600 liter per detik, Sementara saat ini, katanya, kemampuan suplai air di Batam berada di angka 3.400 liter per detik.
“Artinya standar kehidupan di Batam untuk mendapatkan air masih minus 400 liter per detik, makanya sampai saat ini masih diberlakukan rationing air. Nah kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Batam akan mengalami krisis air,” kata dia.
Larshen menuturkan, hak dasar manusia atas air adalah sebesar 60 liter per orang setiap harinya. 70 persen untuk kebutuhan rumah tangga dan 30 persen untuk bidang usaha dan lain-lain.
Hal ini kemudian yang kemudian menurutnya perlu menjadi atensi. Dengan adanya proyek yang dilakukan PT Papan Jaya ini, kata dia, dapat berakibat pada tidak terpenuhinya hak dasar air masyarakat Batam.
Direktur lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
LarshenYunus juga melihat PT Papan Jaya (Panbil Group) membuka lahan di belakang Kawasan Panbil Industri, Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lokasinya berdekatan dengan hutan konservasi dan daerah tangkapan air Waduk Duriangkang, Sei Beduk. Akibatnya, sebagian hutan konservasi menjadi gundul karena proyek tersebut.
“Aktivitas penggundulan hutan di sana akan berdampak langsung pada menyempitnya daerah tangkapan air untuk Waduk Duriangkang. Yang pada akhirnya bakal berpengaruh pada suplai air masyarakat Batam,” katanya.
Mimpi besar Panbil Group dalam menjalankan proyek strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Sauh Batam masih disorot.
KEK Tanjung Sauh yang berada di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki luas 840,67 hektare.
Kehadiran KEK Tanjung Sauh diharapkan bisa mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah Kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
KEK Tanjung Sauh yang diusulkan oleh PT Batam Raya Sukses Perkasa, memiliki komitmen realisasi investasi Rp199,6 triliun.
Chairman Panbil Group, perusahaan yang akan mengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Tanjung Sauh, Johanes Kennedy Aritonang didepan media mengakui, kalau Batam masih sangat menarik bagi investasi besar.
Salah satu proyek besar yang tengah berjalan adalah KEK Tanjung Sauh, yang diproyeksikan akan menyerap sekitar 200.000 pekerja hingga tahun 2053.
"Jadi di Tanjung Sauh diproyeksikan akan mempekerjakan sekitar 200.000 pekerja, dan kami tengah berinvestasi Rp10 Triliun tahap pertama dengan perkembangan yang ada saat ini," ujar Johanes didepan media, Selasa (22/10).
Menurutnya, proyek besar ini akan menjadi pilar penting dalam penyediaan lapangan kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di Batam.
"Dimana untuk memperkuat daya tarik kita, daya saing kita, khususnya di sektor energi," tambahnya.
Ia menyampaikan, pihaknya tengah bekerja sama dengan PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 300 MW, guna mengatasi proyeksi defisit energi sebesar 2.000 MW hingga tahun 2030.
"Kita melihat iringan dari energi adalah iringan ekonomi dan pertumbuhan industri. Tidak mungkin ada pertumbuhan industri tanpa ditopang dari pertumbuhan energi," kata Johanes.
Ia juga mengapresiasi BP Batam atas pengelolaan Bandara Hang Nadim dan pengembangan Pelabuhan Batuampar.
"Ke depannya kami ingin berkontribusi lebih tinggi lagi, dengan mengembangkan port kontainer di Tanjung Sauh, sehingga nanti port di Batuampar menjadi port domestik," sebutnya.
"Harapan kami, sektor energi, klaster hub, dan logistik hub dapat menjadikan Batam lebih kompetitif," pungkasnya.
Dengan adanya proyek Tanjung Sauh ini, Johanes berharap sinergi antara pemerintah dan pengusaha dapat semakin kuat, terutama dalam menghadapi tantangan daya saing regional.
Tetapi Larshen Yunus kembali mengabarkan, ketidak beresan Panbil Gorup dalam menjalankan proyek strategis nasional di Wilayah KEK Batam ini sebelumnya terlihat sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri non aktif masa dijabat Nurdin Basirun belum lama ini.
KPK memeriksa 28 orang, mulai dari ASN di lingkungan Pemprov Kepri hingga sejumlah pengusaha yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di Kepri pada Jumat 9 Agustus 2019 lalu.
KPK juga memanggil Johanes Kennedy Aritonang, bos Panbil Group, Kock Meng dan Johannes Kudrat.
Pemanggilan terhadap Johanes Kennedy merupakan saksi fakta dalam kasus OTT yang melibatkan gubernur Kepri Non Aktif terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.
Pemeriksaan itu juga dilakukan KPK terhadap Kadis Perikanan Kelautan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kabid di DKP Kepri Budi Hartono serta pihak swasta Abu Bakar. (*)
Tags : PT Batam Raya Sukses Perkasa, Panbil Group, KEK Tanjung Sauh, pelabuhan kontainer, KEK di Batam, Batam, Johanes Kennedy, Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, GARAPAN, Larshen Yunus,