Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dikonfirmasi positif Covid-19 sejak pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu kondisinya berangsur membaik walupun masih akan dilakukan perawatan selanjutnya, namun desakan pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa dana Covid-19 sejumlah Rp 1 Triliun terus mengemuka.
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru bersama sang istri dilaporkan akan menjalani swab test yang kedua.
"Hari ini rencananya akan dilakukan swab kedua untuk Pak Gubri dan istri, nanti kalau hasilnya negatif beliau berdua akan dibawa pulang untuk isolasi di kediaman saja," kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dalam acara penyerahan bantuan dari Pemerintah Singapura untuk Provinsi Riau di Balai Serindit, Selasa (8/12) pagi.
Wagubri di hadapan perwakilan Pemerintah Singapura yang juga menanyakan kondisi terkini Gubri Syamsuar. Dalam kesempatan itu Wagubri juga meminta doa dari Pemerintah Singapura untuk kesehatan Gubri. "Memang pandemik ini menjadi perang kita bersama, kami doakan Bapak Gubernur sehat kembali," kata Konsulat Jenderal Singapura, Mark Low.
Kondisinya berangsur membaik dan dilakukan swab kedua
Kepala Dinas Kesehatan [Diskes] Riau Mimi Yuliani Nazir mengakui kondisi Gubru dan Istri berangsur membaik. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil swab Gubri dan juga istri. Namun jika dilihat secara keseluruhan, kondisi Gubri dan istri masih stabil. “Kondisi Pak gubernur dan istri stabil. Gejala seperti batuk juga sudah berkurang. Sekarang kami masih menunggu hasil swab kedua Pak Gubernur,” kata Mimi didepan media.
Gubernur Riau Syamsuar telah menjalani perawatan selama lima hari setelah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Kondisi orang nomor satu di Riau ini dilaporkan terus membaik. Tim dokter yang menangani juga sudah mengambil sampel swab kedua untuk memastikan kondisi kesehatan Gubri dan istri. Untuk memantau kondisi Gubri, lanjut Mimi, tim dokter yang terdiri dari dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter jantung terus berkoordinasi. Karena jika dilihat dari sisi umur, Gubri termasuk pada golongan yang berisiko. “Jadi meskipun nantinya hasil swab sudah negatif, tim dokter akan memastikan lagi apakah Pak Gubernur sudah boleh pulang atau masih harus menjalani perawatan. Karena Pak Gubernur memiliki komorbid atau penyakit penyerta,” sebutnya.
Sementara itu, untuk kondisi pejabat eselon II yang dinyatakan positif, saat ini hanya satu orang yang menjalani perawatan di rumah sakit yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Chairul Riski. Sedangkan yang lainnya menjalani isolasi mandiri. “Lima orang lainnya menjalani isolasi mandiri karena tidak bergejala,” ujarnya.
Mimi juga menyebutkan adanya penambahan 125 pasien positif di Riau per hari Sabtu (5/12/2020). Dengan demikian, total pasien positif di Riau sebanyak 20.881 orang. Sedangkan pasien sembuh bertambah 202, sehingga total pasien sembuh sebanyak 18.596 orang. “Untuk kabar dukanya, pasien yang meninggal dunia bertambah empat orang. Dengan demikian, total pasien yang meninggal di Riau sebanyak 474 orang,” paparnya.
Gubri miliki riwayat hipertensi
Sebelumnya dr Indra Yohi juga menyebutkan, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diketahui memiliki penyakit bawaan hipertensi atau darah tinggi. Gubri dan istrinya (Misnarni) dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Kondisi keduanya yakni Gubri beserta istri dalam kondisi baik dan normal.
Satgas Penanganan Covid-19 Riau tidak menjelaskan secara rinci di rumah sakit mana Syamsuar dan istrinya dirawat. Sementara itu, namun ditambahkan Mimi Yuliani Nazir, Gubernur Riau Syamsuar benar memiliki penyakit penyerta yakni hipertensi atau darah tinggi. “Sejauh ini yang saya tahu Gubri memang memliki hipertensi, itu kalau saya nggak salah ya," ucap Mimi saat dikonfirmasi.
Penyakit hipertensi berisiko terjadinya komplikasi jika tidak terkontrol. Di antara komplikasi yang disebabkan oleh hipertensi seperti penyakit jantung koroner dan stroke, gagal jantung, gagal ginjal, penyakit vaskular perifer dan kerusakan pembuluh darah, dan retina yang mengakibatkan gangguan penglihatan, jika memang kondisinya parah. Disamping itu, Mimi juga mengatakan bahwa tim kesehatan yang menangani Gubernur Riau Syamsuar masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kemungkinan penyakit apa saja yang menjadi komorbid. "Yang jelas tim kami akan melakukan pengecekan lagi (penyakit bawaan Gubernur Riau Syamsuar), setelah itu kita baru mengetahui pasti," tuturnya.
Desak periksa Gubri Syamsuar
Kondisi Gubernur Riau [Gubri] dan Istri yang sedang mengalami terkonfirmasi covid-19 dan kini sedang menjalani perawatan namun puluhan massa yang mengatasnamakan Pemuda Riau dan Masyarakat Peduli Keadilan melakukan desakan ke Kantor Kejati Riau untuk memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Desakan oleh puluhan massa ini yang mendatangi ke Kejati Riau dilakukan Senin, 26 Oktober 2020 kemarin membentangkan tiga spanduk besar yang dua di antaranya bertuliskan “Diduga Panglima Koruptor di Riau" menampilkan poto wajah Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, Yurnalis, Ikhsan dan Ulil Amri.
Doni Herman, perwakilan aksi dalam orasinya, meminta Kejati Riau memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar, terkait dana Covid 19 sebesar Rp2,5 miliar. Dikatakannya, penggunaan dana ini tidak jelas, karena hanya sekali yang diterima oleh masyarakat. Massa juga mendesak Kejati diminta memeriksa dan mengusut tuntas dugaan korupsi di Siak. “Kita ingin Provinsi Riau tidak kental lagi dengaN korupsinya. Makanya kita masih percayakan kepada kejati riau untuk mengusut,” ujarnya.
Aksi massa yang berlangsung damai ini diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH. Kepada demonstran, Muspidauan mengatakan terima kasihnya atas kepercayaan masyarakat. Terkait korupsi Bansos Siak lanjutnya, tim Kejati sudah memeriksa 100 orang dan sudah meningkatkan perkara ke penyidikan. “Saat ini pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung,” ujarnya.
Kejaksaan kawal dana covid-19
Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau sendiri didepan media menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan dalam penggunaan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19 di Bumi Lancang Kuning yang besarannya mencapai Rp1 triliun. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangannya mengatakan saat ini sejumlah pemerintah daerah di Riau telah merealisasikan anggaran mereka dan telah mengajukan pendampingan kepada Korps Adhyaksa. "Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau adalah Rp1.109.834.773.998," kata Kejati.
Mia merincikan delapan pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000, Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemkot Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir Rp116.000.000.000. Berikutnya, Pemkab Kuantan Singingisebesar Rp57.000.000.000, Pemkot Pekanbaru Rp115.432.182.870. Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.
Pendampingan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau. Ia menuturkan kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemiCovid-19yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.
Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan. "Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," papar Mia. (*)
Tags : Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Gubri Dirawat, Terkonfirmasi Covid-19, Gubri dan Istri Terpapar Corona, Dana Covid-19 Diusut, Kejati Usut Dana Covid-19,