Riau   2021/12/28 13:2 WIB

Pansus DPRD Riau Ungkap Konflik HGU Hingga Penyerobotan Lahan Masyarakat

Pansus DPRD Riau Ungkap Konflik HGU Hingga Penyerobotan Lahan Masyarakat
Ketua Pansus DPRD Riau, Marwan Yohanis

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau mengungkap konflik Hak Guna Usaha (HGU) hingga penyerobotan lahan masyarakat.

PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan telah menginventarisasi sengketa lahan di sejumlah daerah di Riau.

"Sudah diinventarisasi dan analisis secara sosial. Pertama, konflik terjadi akibat HGU (Hak Guna Usaha) bermasalah," kata Ketua Pansus DPRD Riau, Marwan Yohanis, Senin (27/12).

Marwan Yohanis mengakui terkait luasan HGU, ada juga HGU yang orangnya sudah enggak ada tapi masih memberi izin pada usaha.

"Ada HGU diterbitkan 13 tahun sebelum berakhirnya masa HGU, diperpanjang 25 tahun ke depan."

"Jadi, tugas pertama kami mengawali tahun 2022 akan memanggil pihak berkompeten yakni pemerintah, bisa Badan Pertanahan, Dinas Perkebunan, pemerintah kabupaten atau pihak terkait lainnya," kata Marwan memaparkan hasil temuannya itu.

"Pansus juga menemukan indikasi penyerobotan lahan masyarakat maupun lahan masyarakat adat atau tanah ulayat."

"Kami telah membuat analisis hukum dan sosial, termasuk aspirasi masyarakat pelapor," katanya.

Nanti setelah persoalan ini dibahas bersama pemerintah, Pansus akan merumuskan analisis hukum serta memanggil pihak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat.

"Setelah kita analisis, kita lakukan uji petik ke beberapa daerah yang sengketanya sudah sangat meluas," jelas Marwan yang enggan menyebutkan daerah dimaksud.

Pansus juga akan mempelajari daerah yang berhasil menyelesaikan konflik lahan sebagai acuan. Pansus menargetkan masalah ini selesai selama 6 bulan terhitung November hingga April 2022 mendatang.

"Ujung dari konflik lahan ini Pansus memberikan rekomendasi kepada pihak yang berkompeten," sebutnya.

"Pansus akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan penegak hukum sebagai pihak yang berwenang, tetapi rekomendasi Pansus tergantung permasalahan yang ada."

Jadi bisa nantinya dilakukan peninjauan ulang perizinannya agar sesuai aturan, mengingat terlalu banyak HGU melibatkan aparat pemerintah dan aparat swasta, sehingga masyarakat berurusan dengan hukum, kata Marwan. (*)

Tags : Pansus DPRD Riau, Konflik Lahan, HGU, Penyerobotan Lahan Masyarakat,