Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan masyarakat dengan perusahaan terus dikawal.
PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan RI, Rabu 27 April 2022 kemarin.
Hadir pada rapat tersebut Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau, didampingi Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Rombongan diterima oleh Pejabat Fungsional Pembinaan Dirjen Perkebunan RI.
Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau sudah berjalan selama enam bulan.
Ada 19 kasus yang ditangani serius oleh Pansus. Sehingga pada kesempatan ini Pansus melakukan diskusi bersama Dirjen Perkebunan RI agar adanya persamaan persepsi terkait permasalahan tersebut.
Beberapa hal yang dibahas terkait permasalah tersebut, diantaranya terkait izin usaha perkebunan, dan HGU.
Pihak Dirjen Perkebunan RI mengatakan bahwa di dalam UU perkebunan semuanya harus selesai diawal dulu, setelah itu baru boleh melakukan izin usaha.
"Masalah tanah ini harus diselesaikan sesegera mungkin."
"Apabila pengawasan dan hal lain sudah dilakukan namun semuanya tidak menemui titik penyelesaian, maka pencabutan usaha harus dilakukan oleh bupati, walikota, atau gubernur daerah setempat," kata mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yohanis menceritakan pertemuan dengan Dirjen) Perkebunan RI, Selasa (20/9).
Marwan Yohanis menyatakan pihaknya menunggu eksekusi pemerintah terhadap rekomendasi yang telah pihaknya sampaikan.
"Saya minta pertanggungjawaban kepada pimpinan sudah sejauh mana rekomendasi pansus disampikan kepada pihak-pihak terkait antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Kepala Kantor Staf Presiden, dan pihak pemerintah daerah hingga kepala desa," kata Marwan,
Politisi Partai Gerindra itu mengharapkan dukungan masyarakat dan media untuk mengawal pemerintah dalam mengeksekusi rekomendasi Pansus tersebut.
"Jadi tidak hanya kerja pansus, justru yang terpenting sekarang pihak pemerintah yang kita beri rekomendasi. Sampai di mana Gubernur melaksanakan rekomendasi atau Menteri ATR/BPN soal pencabutan izin?" katanya.
Dia juga bersyukur sebab salah satu rekomendasi pansus yakni pencabutan izin PT Duta Palma akhirnya terealisasi melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Putusan Kejagung disebutnya sejalan dengan rekomendasi pansus.
"Memang itu bukan semata-mata kerja pansus tapi ini sudah disuarakan oleh masyarakat bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat sejak Duta Palma berdiri. Suara itu akhirnya disambut oleh Pemerintahan Jokowi melalui Jaksa Agung," ucapnya.
Marwan mengaku sudah memperjuangkan tanah ulayat yang diserobot PT Duta Palma sedari ia belum menjadi wakil rakyat.
Dengan kewenangan sebagai legislator saat ini, ia melanjutkan perjuangannya menyelesaikan konflik lahan.
Menurutnya, perjuangan masyarakat merebut tanah ulayat yang diserobot PT Duta Palma sudah melewati enam kali pergantian presiden.
"Sekarang, perjuangan masyarakat mulai menampakkan titik terang."
"Makanya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat itu jangan berhenti berteriak, prinsip saya seperti itu. Dulu saya bukan wakil rakyat sudah berteriak. Sama dengan mahasiswa ketika ada demo saya ikut demo. Tapi ketika saya punya kewenangan di dewan saya gunakan juga. Jangan berhenti berteriak. Kenapa? Berhenti kita berteriak, berhenti perjuangan itu," tutupnya. (*)
Tags : Pansus Konflik Lahan, DPRD Riau, Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan, Pansus Konflik Lahan Melakukan Konsultasi ke Dirjen Perkebunan RI,