PEKANBARU – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau masih menanti pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk September 2024, yang hingga kini belum juga dicairkan.
"Para Guru PPPK di Riau masih keluhkan gajinya tertunda."
"Kami berharap TPP bisa segera cair, paling tidak pada akhir September. Kalau cair awal Oktober, pas terima gaji langsung TPP dibayarkan. Jangan lagi menumpuk pembayaran TPP, jika ada dana, sebaiknya langsung dicairkan, jangan dirapel," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo.
Keterlambatan ini semakin menambah beban para guru PPPK, yang sebelumnya juga mengalami penurunan besar dalam besaran TPP mereka.
Eko Wibowo, menyuarakan kekecewaannya atas keterlambatan ini.
"Kami sangat menyayangkan keterlambatan pencairan TPP. Baru kali ini terjadi, dan kami pun tidak mendapatkan informasi jelas terkait penyebabnya. Pihak terkait seharusnya memberitahukan alasan keterlambatan ini kepada kami," ujar Eko Wibowo.
Penurunan TPP guru PPPK di Riau telah terjadi sejak tahun 2023, setelah Gubernur Riau mengeluarkan surat keputusan yang memangkas TPP dari Rp1,8 juta pada tahun 2022 menjadi hanya Rp500 ribu pada tahun 2023.
Meskipun nominalnya tidak besar, Eko menegaskan bahwa TPP tetap sangat berarti bagi kesejahteraan para guru.
Sejumlah guru juga mulai mempertanyakan kepastian pencairan TPP, terutama mengingat manfaat besar yang dirasakan dari tambahan penghasilan ini.
“Walaupun jumlahnya kecil, sangat membantu kami. Harapannya tidak ada lagi keterlambatan, baik untuk TPP maupun gaji di bulan-bulan mendatang,” ungkap salah satu guru.
Tuntutan ini menjadi semakin mendesak di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, sementara ketidakpastian pencairan TPP menimbulkan keresahan di kalangan guru PPPK di Riau. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan kelancaran pembayaran di masa depan. (rilis)
Tags : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Guru PPPK Masih Menanti gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai, TPP Guru PPPK Tertunda,