PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Tahapan kampanye Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru 2024 segera bergulir pada, Rabu 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
"Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang untuk dipasang di rumah ibadah dan sekolah."
"Kampanye nantinya sesuai PKPU ada rapat umum, pertemuan terbatas atau dialogis serta kampanye media," kata Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira.
Kampanye yang tinggal menunggu hari berlangsung setelah nomor urut dari kelima kandidat dalam Pilwako Pekanbaru 2024 ditetapkan.
Proses pengundian dan penetapan nomor urut sudah dilakukan pada Senin 23 September 2024.
Dirinya mengingatkan ada sejumlah rambu yang harus diikuti oleh para kandidat Pilwako Pekanbaru. Ia berharap kampanye berlangsung damai dan tidak menimbulkan isu Hoax serta SARA.
Raga mengaku sudah ada penetapan lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ia belum bisa menjabarkan lokasi mana saja yang dilarang untuk penempatan APK.
"Banyak titiknya, tapi kita contohkan lokasi yang tidak boleh terpasang APK yaitu rumah ibadah dan fasilitas pendidikan," ungkapnya.
Ada lima kandidat yang maju dalam Pilwako Pekanbaru. Mereka yakni Muflihun-Ade Hartati, Instiawati Ayus-Taufik Arrakhman dan Ida Yulita-Kharisman Risanda.
Lalu Edi Natar Nasution- Dastrayani Bibra dan Agung Nugroho-Markarius Anwar. Kelimanya sudah mendapatkan nomor urut. (rp.elf/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : pasangan calon, paslon pilwako pekanbaru, pilwako 2024, alat praga kampanye, apk dilarang dipasang di Rumah ibadah dan sekolah, News Kota,