Pekanbaru   2025/09/06 9:37 WIB

Para Pegawai Mulai 'Sakit-sakitan' Bertugas Menempuh Perkantoran Baru di Tenayan Raya, KNPI: 'Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian tak Berguna'

Para Pegawai Mulai 'Sakit-sakitan' Bertugas Menempuh Perkantoran Baru di Tenayan Raya, KNPI: 'Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian tak Berguna'
Komplek perkantoran Pemko Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM  - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru mulai mengeluhkan saat menjalankan tugas hari-harinya terasa sudah cukup membosankan bahkan sampai menyakitkan dengan menempuh jarak cukup jauh menuju komplek perkantoran terpadu milik Pemko Pekanbaru berlokasi di Tenayan Raya, Pekanbaru.

Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau mendegar keluhan para pegawai, mengakui sebelumnya dibangun kurang plaining yang matang.

"Kantor pemerintahan itu umumnya di tengah kota, bukan di pinggiran permukiman penduduk seperti saat ini," sebut Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I KNPI Riau, menyikapinya, Sabtu.

Untuk itu Ia mendukung pemindahan kantor Walikota Pekanbaru di Tanayan Raya itu ke tempat semula.

Awalnya, masa Walikota Pekanbaru dijabat Firdaus MT menggaungkan pemindahan kantor Walikota Pekanbaru yang ada di Jalan Jenderal Sudirman (ditengah kota) ke lokasi yang baru (Tenayan Raya).

Menurutnya, kondisi kantor Sekretariat Walikota yang ada pada saat itu sangat tidak memadai. Baik untuk pelayanan masyarakat maupun  pelayanan administrasi.

Melalui Kabag Humas Sekretariat Kota Pekanbaru yang lalu, Azharisman Rozie membeberkan rencana mantan Walikota Firdaus itu. 

Menurutnya, tidak memadainya kantor Walikota di Jalan Jenderal Sudirman ditandai dengan luas ruangan yang  tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang ada di dalamnya.

Selain itu, karena letak kantor SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru yang tersebar dan berpencar cukup memakan waktu untuk menempuh kantor Walikota disaat diperlukannya koordinasi langsung dengan Walikota.

"Pertimbangan lainnya karena Kantor Walikota sekarang ini ketika dibangun dulu belum sesuai dengan paradigma otonomi yang tertuang dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dimana pelayanan kepada masyarakat lebih dititik-beratkan," ungkap Azharisman Rozie.

Kantor Walikota di lokasi yang lama dinilai tidak bisa menjawab dan menyesuaikan dengan paradigma otonomi.

Di sisi lain terkait pengadaan lahan untuk rencana komplek perkantoran baru, saat ini Pemko sudah memiliki beberapa alternatif lokasi. Dimana salah satunya direncanakan di Kecamatan Tenayan Raya , dengan luas lahan 150 Ha.

Tetapi Larshen Yunus melihat berbagai keluhan para pegawai Pemko setelah menempati komplek perkantoran yang baru pada mulai risiko dengan jarak tempuh dan infrastruktur yang tak memadai menuju tugas, mendesak agar segera dipindahkan kembali ke lokasi semula di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Kebijakan mantan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT kemarin itu sangat keliru dan berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," sebut Larshen.

"Alasan pemindahan kantor Walikota Pekanbaru ke Jalan Badak, Tenayan Raya itu sarat akan kepentingan pribadi, terutama karena mantan walikota Firdaus diketahui memiliki lahan yang sangat luas di kecamatan tersebut," kata Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menduga.

"Jadi pemindahan kembali kantor Pemko ke Jalan Jenderal Sudirman, karena lokasi tersebut lebih strategis dan representatif bagi kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru," ujarnya.

"Liat saja, yang ada masyarakat kesulitan jika melakukan urusan dengan berbagai instasi pemerintah menuju kantor yang cukup jauh. Para demonstran juga berpikir duakli jika ingin melakukan demo menuju komplek perkantoran terpadu Pemko untuk menyampaikan aspirasi."

Menurutnya, komplek perkantoran terpadu itu cukup untuk lokasi Diklat ASN, Tempat Perkemahan, Kantor Instansi lainnya, yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat, kampus berbasis asrama atau mess milik Pemko Pekanbaru.

"Dengan demikian, aset daerah tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Dia minta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang terpilih kiranya mempertimbangkan kembali pemindahan lokasi komplek perkantoran terpadu di Tanayan Raya itu.

Berikut ini beberapa informasi terkait pemindahan kantor Pemerintahan tersebut:

  • Pemindahan Kantor: Pada 25 Juni 2018, Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT meresmikan kantor baru Walikota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Namun, hampir setahun setelah peresmian, gedung kantor yang telah menghabiskan anggaran triliunan rupiah ini belum juga optimal digunakan, karena masalah orbitasi dan aksesibilitas yang tidak memadai.
  • Kritik dan kontroversi: Banyak pihak menilai kebijakan ini terkesan dipaksakan. Salah satu kritik utama adalah tidak adanya izin untuk pemindahan Kantor Walikota dari Kecamatan Sukajadi ke Kecamatan Tenayan Raya. Menurut Undang-Undang No 32 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 30 tahun 2012, pemindahan ibukota Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus berdasarkan peraturan pemerintah dan memerlukan kajian akademis yang diajukan oleh Walikota atas persetujuan DPRD kota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Riau.
  • Reaksi ASN: Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau pindah ke Perkantoran Walikota baru di Tenayan Raya. Bahkan, Sekda dan para Asisten lebih suka berkantor di gedung MPP/Dinas Pelayanan Terpadu (bekas kantor wako lama di Jalan Jenderal Sudirman), sedangkan Walikota lebih senang berkantor dan rapat OPD di rumah dinasnya.
  • Program dan Inovasi: Meskipun kontroversi terkait pemindahan Kantor, Kepemimpinan Firdaus-Ayat Cahyadi berhasil mengimplementasikan berbagai program pembangunan berbasis wilayah dengan mengikutsertakan masyarakat tempatan. Beberapa program unggulan termasuk Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pemberdayaan Berbasis Rumah Ibadah melalui program Mesjid Paripurna.
  • Pencapaian: Selama satu dekade kepemimpinan Firdaus-Ayat, Kota Pekanbaru mengalami perkembangan pesat dengan banyak prestasi dan penghargaan, seperti Innovative Government Award dan Penghargaan Pelayanan Prima. Mereka juga berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pekanbaru dan menjadikan kota ini sebagai tujuan investasi terbaik di Indonesia.

Jadi Larshen menilai, pemindahan kembali komplek perkantoran itu demi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses layanan pemerintahan. (*)

Tags : kantor pemko pekanbaru, komplek perkantoran pemko, tanayan raya, komplek perkantoran pemko yang baru, pns keluhkan komplek perkantoran pemko, pemindahan komplek perkantoran pemko kurang plaining matang,