Riau   2024/04/15 23:27 WIB

Pasca Libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pj Sekdaprov Riau Minta ASN Wajib Hadir Apel dan Halalbihalal 

Pasca Libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pj Sekdaprov Riau Minta ASN Wajib Hadir Apel dan Halalbihalal 

PEKANBARU - Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2024. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 16-17 April 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan WFH hanya berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, dan penelitian.

"WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," ucapnya.

Pemprov Riau telah mengikuti kebijakan ini, namun dengan pengawasan ketat oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

"Pada intinya kita mendukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kepadatan saat arus balik Lebaran," kata Pj Sekdaprov Riau, Indra SE MM.

Indra menekankan, kepala OPD bertanggungjawab untuk melaporkan ASN yang melakukan WFH beserta alasan yang jelas.

"Kami harus memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan ASN untuk menambah liburannya," tegasnya.

"Masing-masing kepala OPD perlu mengawasi ASN di bawahnya ketika akan melaksanakan WFH, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan adil bagi semua," pungkasnya.

Pasca libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersiap menggelar apel bersama sekaligus halalbilal. Acara ini akan digelar pada Selasa (16/4/2024) esok lusa.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor Work From Office (WFO), kehadiran pada Apel dan halalbilal tersebut menjadi kewajiban.

Ini sejalan dengan upaya Pemprov Riau untuk memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan di antara pegawai.

"ASN Pemprov riau wajib masuk hari selasa (16 april 2024). Nanti kita akan melakukan apel bersama pasca libur Lebaran, sekaligus dalam rangka halalbihalal," kata Pj Sekdaprov Riau, Indra SE MM, Minggu (14/4/2024).

Absensi pegawai pada acara ini akan dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau.

Meski demikian, bagi ASN tertentu yang memenuhi syarat, Work From Home (WFH) juga diperbolehkan sesuai kebijakan pemerintah. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 16-17 April 2024.

Indra menekankan pentingnya kehadiran ASN pada hari Selasa tersebut.

"Nanti absen tersebut dilaporkan ke badan kepegawaian daerah (BKD) riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda riau," jelasnya.

Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas seperti sakit atau keperluan dinas, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Indra.

Sebelumnya, MenPANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.

Misalnya, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.(*)

Tags : libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, ASN Wajib Hadir Apel dan Halalbihalal, ASN Riau  ,