PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum [KPU] Pelalawan akan segera menetapkan pasangan calon [Paslon] nomor 2, Zukri - Nasar yang meraih hitungan suara tertinggi sebesar 68.021 suara atau 40.05 %, tanpa permohonan perselisihan di hasil pemilihan.
"Untuk penetapan ada mekanismenya lagi. Artinya, kita baru bisa melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada KPU," kata Komisoner KPU Pelalawan Divisi Tekhnis Penyelenggara, Baprinaldi, Kamis (17/12).
Dia menjelaskan setelah teregistrasi di MK nanti, MK akan memberikan tembusan ke KPU RI, dan baru kemudian KPU RI akan memberikan tembusan berjenjang sampai ke KPU Kabupaten/Kota. "Waktunya sendiri paling lama lima (5) hari pasca teregistrasi di MK, kita adakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih," ujarnya.
Pilkada yang digelar tanggal 9 Desember lalu, pasangan Zukri-Nasaruddin unggul jauh dari tiga Paslon lainnya yakni Paslon 1 Abumansur Matridi-Habibi Hapri, Paslon 3 Husni Thamrin-Tengku Edi Sabli dan Paslon 4 Adi Sukemi-M Rais. Pasca penetapan pleno hasil penghitungan suara yang menetapkan tahapan yang dilakukan KPU selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih. (rp.elf/*)
Tags : Pilkada 2020, Paslon Zukri-Nasar Raih Suara Terbanyak, Pilkada Pelalawan,