DABOSINGKEP - Juru bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Lingga, Wirawan dalam siaran pressnya menyebutkan Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga menemukan dua orang warga pasangan suami isteri (Pasutri) terkonfirmasi Covid-19.
Sepasang Pasutri insial TN (57) dan SY (55) dinyatakan positif covid-19 setelah mengeluhkan demam, batuk dan malaise pada tanggal 11 Oktober 2020 lalu, namun setelah diambil semple swab pertanggal 15-16 Oktober 2020 untuk segera dikirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) kota Batam hasilnya positif. “Hasil swab yang dikeluarkan oleh BTKLPP Batam keduanya dinyatakan positif Covid-19, saat ini tuan TN ditetapkan dengan pasien nomor 04 dan nyonya SY pasien nomor 05 Covid-19 Kabupaten Lingga,” kata Wirawan, Minggu (18/10).
“Tuan TN adalah seorang Anggota DPRD Lingga yang pernah melakukan perjalanan dari Batam, sedangkan istrinya nyonya SY pernah melakukan perjalanan Pekanbaru Batam lalu pulang ke Dabo Singkep, Pasangan suami istri, yakni tuan TN dan nyonya SY hasil swab nya dinyatakan Positif Covid-19,” ucapnya.
Tim surveilans Puskesmas Dabo Lama dan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Lingga telah melakukan tracing upaya penemuan kontak erat. Dan Saat ini yang berangkutan melaksanakan isolasi di rumah karantina sementara Kabupaten Lingga yang terus dipantau oleh petugas kesehatan Puskesmas Dabo Lama dan Dinas Kesehatan PPKB.
Wirawan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat tetap tenang dan mematuhi anjuran pemerintah protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Juramadi Esram meminta masyarakat Lingga khususnya, tetap tenang, siaga dan waspada, disiplin pakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun.
Penulis: Mislianto
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Pasutri, Pasangan Suami Istri, Dabosingkep, Terkonfirmasi Covid-19,