PEKANBARU, RIAUPAGI.com – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam daftar pencarian orang (DPO), pasangan suami isteri Hadie Widjaja dan Susi Yusni belum juga ditangkap oleh Polda Riau. Padahal, keduanya ditetapkan DPO atas laporan korban Suyanto, warga Kota Pekanbaru.
“Kami sudah mengirim surat ke Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, serta Kabareskrim agar menangkap Hadie dan Susi. Karena mereka berdua sudah jadi DPO selama 5 tahun, atas laporan klien kami Suyanto,” ujar Kuasa Hukum Suyanto, Pahala Shetya Lumban Batu dan rekannya, Mulya Pandapotan, Kamis (3/9).
Pahala menyebutkan, kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di Kabupaten Kampar pada 2012 lalu. Saat itu, tanah seluas 19.958 hektare yang akan dibangun ruko tersebut ternyata sedang diagunkan ke Bank Danamon di Pekanbaru. “Lalu klien saya bersama Hadie dan Susi menemui pihak Danamon. Kemudian kerja sama kami untuk membangun ruko di atas tanah yang diagunkan itu disetujui Danamon,” kata Pahala.
Seiring berjalannya waktu, pembanunan ruko pun akhirnya selesai pada 2014. Suyanto berniat untuk menjual ruko-ruko tersebut. Kemudian Suyanto mengajak Hadie dan Susi ke Danamon untuk memisahkan sertifikat tanah yang telah dibangun ruko menjadi beberapa surat sertifikat ruko. “Tapi saat mau diurus, pihak Danamon justru tidak menyetujui. Padahal mereka dari awal yang menyetujui pembangunan sejumlah ruko itu, ada tanda tangan dalam perjanjian antara klien saya Suyanto, Hadie dan Susi serta pihak Danamon,” jelas Pahala.
Tak hanya itu, Pahala mengatakan Bank Danamon juga menyampaikan bahwa surat sertifikat itu tidak boleh dipecah menjadi beberapa bagian karena masih diagunkan. Hal itu membuat Suyanto kesulitan melanjutkan bisnis ruko yang telah menelan modalnya sebesar Rp 40 miliar. “Awalnya Danamon menyebutkan boleh dibangun ruko di atas tanah yang diagunkan, tapi setelah selesai kok malah dilarang. Kami curiga dengan Danamon dan Hadie ini, lalu klein kami membuat laporan ke Polda Riau pada 9 September 2015 lalu,” tegas Pahala.
Usai mendapat laporan dengan nomor : STPL/131.a/XI/2015/Reskrimum, dan Direktur Krimum Polda Riau yang saat itu dipimpin Kombes Rivai Sinambel melakukan penyelidikan, seklanjutnya naik ke penyidikan. Lalu Hadie dan istrinya Susi ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menetapkan keduanya ke dalam DPO. Surat DPO diterbitkan polisi pada 23 November 2015 dengan nomor : DPO/1/XI/2015/Reskrimum, yang ditandatangani Kombes Rivai Sinambela. Saat ini, jabatan Diresktur reskrimum Polda Riau diemban Kombes Zain Dwinugroho. “Nanti saya cek dulu ya,” kata Zain.
Sementara itu, Branch Corporate Officer Bank Danamon Cabang Pekanbaru, Parasian Pakpahan saat dihubungi tidak merespon. Pesan yang dikirim juga belum berbalas. (rp.san/*)
Tags : Pasangan Suami Istri, Pasutri Tersangka, Pasutri DPO, Pasutri Penipuan Tanah, Pekanbaru ,