PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Proyek payung elektrik Masjid Annur kembali menjadi sorotan saat debat publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
Proyek megah Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang sebelumnya disebut bobrok itu kini memunculkan bukti fisik yang menggemparkan.
"Payung elektrik tersebut dilaporkan dalam keadaan hancur berantakan."
"Proyek megah payung elektrik Masjid Raya Annur Riau itu memang tak sesuai spek," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi [INPEST].
Tetapi Anggota Komisi IV DPRD Riau Manahara Napitupulu menanggapi persoalan payung elektrik yang kembali mencuat pasca debat kandidat.
Menurutnya, sesuai dengan penjelasan Gubernur Syamsuar dan Sekda SF Hariyantoyang menjadi pemimpin pada saat pembangunan proyek tersebut, maka pihak DPRD Riau menunggu proses hukum selesai.
"Kita sudah mendengar dari sumbernya dari top leadernya pada masa itu. Pas debat kandidat kemarin kita dengar dari Pak Syamsuar sebagai Gubernur dan juga SF Hariyanto sebagai Sekda pada masa itu," kata politisi Demokrat itu, Jumat.
Menurut keterangan SF Hariyanto pada debat kandidat, kesalahan awal pembangunan payung elektrik terdapat pada kurang akuratnya perencanaan. Sementara, menurut keterangan Syamsuar, saat ini persoalan sudah masuk pada ranah hukum dan ia tidak ingin mengomentari lebih lanjut.
"Kan sama-sama kita dengar, menurut Sekda kurangannya akurasi perencanaan karena luas hamparan kayu itu melebihi kapasitas hidroliknya. Sedangkan Pak Syamsuar tidak mau berkomentar karena sudah masuk proses hukum," kata dia.
"Kami sebagai mitra OPD mengatakan karena ini sudah sampai pada level puncak gubernur dan sekda berarti itu yang jadi kesimpulan sementara saat ini," sambungnya.
Pihak DPRD Riau menunggu proses hukum selesai. Jika sudah rampung, dia meminta agar pembangunan payung elektrik dapat difungsikan agar pembangunan proyek dengan anggaran fantastis tersebut tidak sia-sia.
"Ketika masuk ke ranah hukum menjadi barang bukti. Tentu tidak bisa diganggu atau dilakukan aktivitas. Saat sudah lepas dari ranah hukum. Kita akan dorong agar jangan terjadi kesia-siaan dari program kegiatan itu supaya fungsional," kata dia
"Kalau dari komisi bagaimana supaya fungsional. Sesuai dengan rencana pembangunan itu. Fungsional dalam arti bisa dimanfaatkan," sebut dia.
Sebelumnya, Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi [INPEST] melaporkan, pada 17 Juli 2023, Pemprov Riau secara tegas membantah hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau tahun anggaran 2022.
Saat itu, payung elektrik dipamerkan dalam keadaan sempurna, menimbulkan kontroversi terkait integritas proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Namun, pada kondisi terkini, Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau dilaporkan mengalami kehancuran yang mencolok.
Membran payung tampak retak dan rusak, sedangkan kerangka payung terbuka sudah mengalami kerusakan yang signifikan.
Audit BPK RI Perwakilan Riau mengungkapkan serangkaian ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek tersebut.
Salah satunya adalah pemasangan komponen-komponen seperti motor listrik dan gear box yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak, sesuai dengan klausul kontrak tentang syarat-syarat umum.
Selain itu, pemasangan beberapa bagian seperti ball screw dan nut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, mengindikasikan potensi pemborosan dan pelanggaran kontrak yang serius.
"Jadi ini lebih salah perencanaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang berakibat merugikan negara," kata dia.
"Lihat saja pada beberapa adendum tertulis, tidak ada jaminan pekerjaan sehingga mengakibatkan ada pembayaran yang menjadi fiktif."
"Payung elektronik ini benar benar mempermalukan kinerja pemerintah di saat itu, sebab Mesjid Annur [rumah Tuhan] merupakan salah satu ikon Riau dan setiap tahun menjadi tempat solat Ied, namun sudah tiga tahun tidak terlaksana disana akibat pembangunan rehab dan payung elektronik yang amburadul yang berakhir bermasalah," sebutnya.
"Anehnya atas laporan kita pihak APH belum juga membuahkan hasil, padahal semua fakta hukum sudah jelas dan barang atau payung elektrik tersebut tidak dapat digunakan, itu sebabnya kami mulai kurang percaya dengan keseriusan pihak APH apalagi waktu lalu pihak Kejati telah menghentikan penyediaan adalah suatu hal yang sangat di sayangkan dan di curigai," sebutnya.
Menyikapi temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Riau meminta tindakan tegas dari Kadis PUPRPKPP Riau terkait potensi kelebihan bayar paket pekerjaan sebesar Rp5.528.712.602,75, serta denda keterlambatan pekerjaan yang mencapai Rp3.595.636.020,63.
Sementara itu, proyek tersebut kini tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Proses hukum ini menandai upaya untuk menegakkan keadilan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang dianggap prestisius tersebut.
Di tengah polemik proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali mengalokasikan anggaran untuk penyempurnaannya.
"Pemprov Riau akan kembali anggarkan dana perbaikan payung elektrik Masjid An-Nur."
"Kita alokasikan di 2025 nanti. Kita perbaiki, disempurnakan," kata Penjabat [Pj] Gubernur Riau, SF Hariyanto, Sabtu (30/3/2024) kemarin.
Ia menyebutkan akan melakukan penganggaran kembali payung elektrik pada 2025 mendatang, tetapi tidak menyebutkan besaran anggarannya.
Terkait satu payung yang saat ini kondisinya tidak berfungsi, SF Hariyanto menyebutkan itu tidak akan mengganggu aktifitas ibadah di masjid kebanggaan masyarakat Bumi Lancang Kuning tersebut.
"Enggak lah, tak mengganggu. Nanti kita akan laksanakan salat Idulfitri juga di sana," ungkapnya.
Tetapi Marganda Simamora kembali mengingatkan bahwa proyek pengadaan enam payung elektrik ini sebelumnya sudah mengundang polemik ditengah publik.
"Penanganan hukum atas kejanggalan proyek diduga telah merugikan negara itu belum selesai."
Proyek itu merupakan bagian dari kegiatan pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran [TA] 2022 yang bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.
Proyek dialokasikan di Satuan Kerja [Satker] Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.
Proyek enam payung elektrik itu dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri [BJM] yang memenangkan tender dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Kontrak tersebut seharusnya berakhir pada akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan.
Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.
Disamping itu, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dari APH belum tuntas, kok malah akan menganggarkan kembali," tanya dia.
Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan pengembangan kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75.
Sesuai Sp2D terakhir.
Sebelumnya Dewan juga menyoroti proyek payung elektrik Masjid An Nur yang sempat menjadi polemik ini, bahkan mendesak APH untuk menelusuri hingga tuntas.
“Ini kan persoalannya ada satu pihak yang merasa benar, dan pihak lainnya merasa benar. Supaya tak jadi polemik berkepanjangan, ya ditelusuri hingga tuntas,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Jumat (5/2) kemarin.
Hardianto merasa kecewa dan sedih soal putus kontrak mengingat itu pembangunan masjid dan tempat ibadah, bukan proyek pembangunan lainnya.
“Itu masjid loh, tempat kita beribadah dan salah satu masjid kebanggaan Riau. Masjid jangan seperti inilah, ini harus koreksi besar-besaran ke Pemprov Riau,” jelas Hardianto.
Politikus Gerindra itu meminta agar tak jadi fitnah semata, permasalahan payung elektrik harus diselesaikan.
“Bukan berarti ada satu pihak yang harus disalahkan, ini persoalan kebenaran. Bagi saya polemik yang ada harus diselesaikan, bukan malah kembali dianggarkan,” sebutnya yang berharap agar ditelusuri sampai selesai.
Sebelumnya SF Hariyanto pada saat menjabat Sekdaprov Riau, dengan keras sempat berucap pembangunan dan pemasangan payung elektrik Masjid Agung An-Nur tinggal menunggu waktu saja untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum [APH].
Tetapi saat ini Pj Gubri SF Hariyanto malah menyatakan akan kembali menganggarkan dana perbaikan payung elektrik Masjid An-Nur.
INPEST menyikapi pernyataan Pj Gubri yang mengundang kontroversi itu merasa heran tentang akan mengangggarkan kembali proyek payung elektrik.
Sementara Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau juga telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 milliar kepada sejumlah pihak dalam pembangunan payung elektrik di Masjid Raya Annur.
"Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang," diakui Ganda Mora sapaan namanya.
Untuk itu INPEST melaporkan dugaan kerugian keuangan di proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] atas pekerjaan kawasan Masjid Raya An-Nur Riau yang dilaksanakaan PT BJM.
Berdasarkan surat perjanjian Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAK -Fsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp40.724.478972,13 itu, sudah ditangan KPK.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas PUPR Riau, KPA, PPK/PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
"Saya sudah jelaskan pada KPK Bidang analisa data yakni melalui pak Doni, soal temuan ini agar ditangani oleh Kejati," sebut Ganda Mora.
Tetapi pihak KPK, kata dia minta speak, RAB dan dokumen terkait pembangunan payung elektrik itu.
"Mereka memiliki kewenangan untuk memeriksa adanya aliran dana kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Gubri, Wagubri dan Sekdaprov," kata Ganda Mora lagi.
Terkait penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan korupsi ini, menurut Ganda Mora, KPK akan menyerahkan kepada Kejati Riau untuk ditindaklajuti penyelidikannya, sebab sebelumnya sudah ditangani oleh Kejati Riau.
"Artinya disini KPK melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kasus tersebut," jelas Ganda Mora yang mengaku atas persoalan ini juga sudah melaporkannya ke Kejaksaan Agung [Kejagung] RI. (*)
Tags : payung elektrik, proyek payung elektronik masjid annur, Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi, inpest laporkan korupsi payung elektronik, poyek payung elektronik benar-benar hancur berantakan,