PEKANBARU - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Pekanbaru menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Pekanbaru.
"PBB naik 300 persen disoroti masyharakat."
"Masalahnya, Perda tahun 2024 ini kurang tersosialisasi ke masyarakat. Padahal, di pasal 92 dan 93 sudah jelas ada ketentuan pemotongan biaya untuk wajib pajak," Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Selasa (26/8).
Peningkatan pajak ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, yang sayangnya dinilai kurang tersosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa meskipun Perda tersebut mengatur berbagai stimulus dan keringanan bagi wajib pajak, informasi ini tidak sampai dengan maksimal.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) sebagai turunan dari Perda tersebut, guna memastikan skema keringanan bisa lebih transparan dan mudah dipahami.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, memahami kegelisahan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Wali Kota Pekanbaru untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Namun, Ingot juga menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan dua hal, meringankan beban masyarakat dan tetap memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan kota.
"Kita sedang mencari formulasi terbaik agar kedua hal itu bisa seimbang. Itu yang kami diskusikan dengan Komisi II," ujar Ingot.
Ingot tidak menutup kemungkinan adanya penurunan kembali nilai PBB dari lonjakan 300 persen.
Baca juga: Realisasi Pendapatan Pekanbaru Sudah 62,5 Persen, Komisi II Dorong Capai Target Akhir Tahun
"Kemungkinannya ada. Namun, kuncinya tetap pada dua hal, memberi kemudahan bagi masyarakat dan menjaga ritme PAD. Targetnya tentu kita ingin secepatnya selesai," jelasnya.
Terkait opsi revisi Perda, Ingot menilai aturan yang ada sebenarnya sudah cukup, hanya perlu ditegaskan kembali klausulnya agar keringanan pajak bisa tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh wajib pajak. (*)
Tags : pajak bumi bangunan, pbb, tarif pbb naik 300 persen, dewan soroti minimnya sosialisasi Perda 2024,