AGAMA - Timbang-menimbang barang merupakan bagian dari aktivitas muamalah jual beli. Penjual tidak boleh mengurangi timbangan dan menyembunyikan kecacatan barang yang dijualnya.
"Jual beli harus menyamakan berat timbangan. Bila diabaikan akan menerima siksaan berat," kata Imam al-Ghazali melalui Ikhtisar Ihya Ulumuddin.
Sang hujjatul Islam ini menyampaikan, jika penjual tidak menyamakan berat timbangannya dalam menjual barang maka Allah SWT akan melaknatnya. Ancaman Allah ditegaskan dalam QS al-Mutfhaffifin ayat 1:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ "Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang."
Ringkasnya, kata Imam al-Ghazali, semua bentuk manipulasi dalam transaksi jual beli hukumnya haram. Oleh karena itu, tidak boleh menghampiri suatu barang yang tidak ingin dibelinya sambil meminta harga di atas harga jual beli dengan tujuan menggerakkan keinginan pembeli lain pada barang tersebut.
Penduduk kota juga dilarang melakukan jual beli dengan penduduk pedesaan. Maksudnya orang desa hendak menjual bahan makanan ke kota. Namun, sebelum sampai tujuan, dihadang salah seorang dari kota yang berniat memborong barang dagangannya dengan kemudian menimbunnya sampai harga naik tinggi.
Misalnya, seseorang membeli barang karena memperoleh toleransi dari temannya atau anaknya, maka hendaklah menyebutkannya pada pembeli lain supaya pembelinya tidak dijadikan acuan. Hendaknya berbuat ihsan (bersikap baik) seperti tidak menipu orang lain dengan praktik muamalah yang berjalan tidak sesuai kebiasaan. "Saling memudahkan urusan jual beli sangat dianjurkan," katanya.
Hal ini seperti yang disampaikan Nabi Muhammad SAW dari Jabir bin Abdullah RA:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: رحم الله عبداً سمحاً إذا باع، سمحاً إذا اشترى، سمحاً إذا اقتضى. "Allah merahmati orang yang mempermudah penjualan dan pembelian. Pelunasan utang dan penagihan."
Sumber: Republika.co.id
Tags : keutamaan dagang, dagang menurut islam, pahala dagang, syarat dagang, dagang rasulullah, adab dagang, muhammad, Ghazali,