PEKANBARU - Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pekanbaru mengharuskan setiap warganya yang beraktivitas di luar rumah, untuk selalu menggunakan masker. Melihat perkembangan situasi terkini Kasus Terkonfirmasi Covid-19 pun masih tinggi, pedagang masker juga turut mendukung warga untuk tetap patuhi protokol kesehatan [Protkes].
Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan para pedagang masker di pinggir jalan, di seputaran Kota Pekanbaru menjual dan memasarka berbagai ragam dan bentuk masker, guna melindungi diri dari wabah penyakit mematikan itu. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM di Kota Pekanbaru membuat orang yang hendak bepergian dan beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Para pedagang masker menjajakan berbagai motif dan ukuran mulai dari masker anak hingga dewasa dengan berbagai motif. "Harga masker dijual bervariasi mulai dari 5.000 – 15.000 rupiah," saja kata Heru, salah satu pedagang masker di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, siang ini, Rabu (18/11).
Dia percaya dagangan masker tetap dibtuhkan orang selama pandemi corona, "selain itu juga barang tak basi terus digunakan orang," sebutnya. Namun, semakin lama berdagang masker pun tidak mudah, karena pedagang masker yang setiap saat bertambah, mereka pun juga harus bisa bersaing harga antar pedagang masker.
Tidak menggunakan masker kena denda
Sementara aturan yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini melalui Perda nya bagi warga yang melintas di jalan tak gunakan masker terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Pehubungan hukuman yang diberikan dengan denda uang maupun melakukan kebersihan. Warga yang terjaring tidak mengunakan masker langsung diberi sanksi denda beragam. Sedangkan, warga yang belum membayar denda, kartu tanda penduduknya bisa ditahan.
Barang bukti baru bisa diambil apabila warga sudah membayarkan denda ke petugas. Dalam razia masker banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mengunakan masker pastinya diberikan denda saat petugas melakukan razia yang terus dilakukan sampai wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru diperkirkaan sudah tidak ada lagi.
Beberapa warga ditanya tentang adanya razia masker dan denda bagi mengabaikannya pada setuju upaya pemerintah untuk menekan coronaini sesuai dengan protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru NOMOR 180 TAHUN 2020. Sebelum penindakan ini, pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama satu minggu untuk mengunakan masker saat keluar rumah maupun mengendaraan motor dan mobil. Di hari pertama sejak diberlakukan Perda masih banyak warga yang belum sadar mengunakan masker, serta karakter masyarakat yang kurang peduli terhadap kesehatan. (*)
Penulis: Jonnuar
Editor: Elfi Yandera
Tags : Pedagang Masker, Pekanbaru, Protokol Kesehatan,