Politik   2024/08/02 14:57 WIB

Pejabat Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024, Kata Bawaslu 

Pejabat Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024, Kata Bawaslu 
Ketua Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], Rahmat Bagja

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], Rahmat Bagja menyebut pejabat harus mundur jika maju di Pilkada 2024.

"Majunya sosok petahana termasuk penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, hingga TNI dan Polri di Pilkada 2024 menjadi isu krusial dalam pelaksanaannya."

"Kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Ia mewanti-wanti kepada para pejabat dan aparat yang ingin berkontestasi di Pilkada agar segera mengundurkan diri.

Bagja meminta agar pengajuan pengunduran diri itu dilakukan sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah bakal dilaksanakan pada 22 September 2024.

Untuk penjabat kepala daerah diwajibkan melakukan permohonan pengunduran diri maksimal 17 Juli 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Sementara untuk aparatur sipil negara atau ASN, aparat dari TNI dan Polri yang ingin maju di Pilkada harus mengundurkan diri sebelum 22 September 2024.

Dia juga menyoroti ihwal majunya para elite birokrat derah dan petahana yang memiliki jabatan strategis.

Menurut dia, ada potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Sebab, ia menilai mobilisasi ASN itu dapat menjadi sarana efektif untuk meraup suara. Ia mengungkapkan, para petahana ataupun elite birokrat daerah juga berpotensi melakukan politisasi di program kerjanya.

"Masih ditemukan potensi politisasi program kerja, termasuk di dalamnya politisasi bantuan sosial," ujar Bagja.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, bahwa jajarannya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah yang ingin maju di Pilkada 2024.

Jumlah penjabat kepala daerah itu terdiri dari wali kota, bupati, dan gubernur. 

Adapun Kemendagri telah menutup permohonan pengunduran diri bagi kepala daerah yang ingin mencalonkan di Pilkada 2024.

Saat ini Kemendagri sedang menyiapkan pengganti 40 penjabat kepala daerah yang mundur. (*)

Tags : Bawaslu, Rahmat bagja, Pilkada 2024, Pejabat Harus Mundur, Maju di Pilkada 2024,