Pendidikan   2022/10/14 7:23 WIB

Peraturan Kemendikbud Ristek Tentang Pakaian Tradisional, Sekdisdik: 'Kita Sudah Lama Menerapkan Baju Kurung Melayu'

Peraturan Kemendikbud Ristek Tentang Pakaian Tradisional, Sekdisdik: 'Kita Sudah Lama Menerapkan Baju Kurung Melayu'

PEKANBARU - Dalam peraturan baru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI Nomor 50 Tahun 2022, Pekanbaru gunakan baju kurung melayu.

"Peraturan Menteri tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai diterapkan."

"Kita tetap mempelajari aturan baru soal pakaian adat sesuai aturan baru Kemendikbud Ristek, tetapi selama ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sudah menerapkan penggunaan baju tradisional seperti baju kurung Melayu di sekolah-sekolah dan sudah diberlakukan sejak lama," kata Drs H Muzailis MM, Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, Kamis (13/10).

Dalam aturan ini, juga dibahas terkait pakaian adat sebagai seragam untuk dikenakan siswa di acara tertentu.

Muzailis mengakui belum menerima surat perintah resmi dari Kemendikbud terkait aturan itu. Tetapi pihaknya sudah kembali membahasnya.

"Belum ada surat resmi tapi aturan itu masih dalam pembahasan," ujarnya.

Menurutnya, sekolah-sekolah di Pekanbaru sudah menerapkan penggunaan baju kurung melayu sebagai pakaian adat tradisional.

Jadi, salah satu yang sudah dilterapkan selama ini (baju kurung melayu) merupakan baju tradisional, tetapi kita tetap bahas kembali apakah perlu diubah?. (rp.sul/*) 

Tags : Baju Kurung Melayu, Pekanbaru, Penerapan Peraturan Kemendikbud Ristek, Pakaian Tradisional,