PEKANBARU - Kota Pekanbaru kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam penanganan Covid-19.
"Sejumlah kegiatan akan dibatasi sesuai Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pekanbaru."
"Pelonggaran aktivitas masyarakat seperti sebelumnya, ini harus kita lakukan pengetatan atau pembatasan pada aktivitas masyarakat," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Selasa (15/2/2022).
Pengetatan pada kegiatan pendidikan juga dilakukan. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas misalnya kapasitas peserta didik dalam satu kelas hanya diisi 50 persen. Sekolah yang peserta didiknya terkonfirmasi positif Covid-19 juga dilakukan penutupan sementara waktu, kata Firdaus.
"Untuk pembelajaran tetap lanjut, tapi dengan kapasitas 50 persen. Kemudian di bidang ekonomi, pasar modern kapasitas nya juga di batasi," sambungnya.
Pengelola diwajibkan menerapkan aplikasi peduli lindungi terhadap pengunjung. Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu di bidang pariwisata, kegiatan di dalam gedung pertemuan ditiadakan. Sementara untuk di ruang terbuka tetap diizinkan namun kapasitas dibatasi.
Tetapi Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan merespons soal PPKM level 3 untuk Kota Pekanbaru ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada selama situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Kalau menurut saya itu tergantung mengantisipasi masyarakat kan khawatir dengan penyakit itu,” kata dia dimintai tanggapan oleh wartawan.
Mengenai evaluasi kebijakan saat ini, Ervan mengatakan DPRD akan mempertimbangkan lebih lanjut. Ia menilai evaluasi dari DPRD kemungkinan ada dan mungkin juga tidak. Sebab, harus ada musyawarah bersama terlebih dulu bersama fraksi lainnya.
Kebijakan PPKM level 3 resmi diumumkan dan Pemerintah kebali menerapkan PPKM level 3 di wilayah Kota Pekanbaru. “Pemerintah mengambil kebijakan pengetatan lebih terarah untuk kelompok rentan,” katanya.
Kemudian untuk supermarket diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 persen. Lalu pasar raya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
Jadi saat PPKM Level 3, pusat perbelanjaan atau mall dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 60 persen. Anak usia 12 tahun bisa masuk PTM asalkan sudah divaksin minimal dosis pertama.
"Pasti lah harapan kita ke new normal. Apalagi semua pihak terkait sudah bertukus lumus mengejar ke tahap kehidupan normal. Tapi tak cukup pemerintah saja, masyarakat juga harus mendukungnya," harap Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan.
Adanya kenaikan level PPKM ini setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pekanbaru menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. "Sesuai Instruksi Mendagri, Kota Pekanbaru, kita mengalami kenaikan dari PPKM level 1 ke level 3," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal dalam keterangan tertulisnya. (*)
Tags : Pekanbaru Kembali PPKM Level 3, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dewan Imbau Masyarakat Tetap Waspada,